logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Februari 2007 SEMARANG
Line

PTPN Tebang Tanaman, Petani Mengadu ke LBH

SEMARANG- Sepuluh orang petani Desa Ngareanak, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Senin (26/2) mengadu ke LBH Semarang. Mereka merasa dirugikan atas tindakan PTPN IX, yang menebangi tanaman petani di lahan sengketa desa tersebut.

Saru Utomo (42) petani setempat mengemukakan, Rabu (21/2) lalu sekitar pukul 09.00 datang beberapa pekerja PTPN IX, didampingi polisi ke kebun milik warga. ''Saat itu petugas mengatakan, tanaman milik rakyat harus dibabat.''

Tak kuasa mencegah, warga akhirnya hanya bisa melihat pembabatan itu terjadi. Akibat tindakan itu, 1.798 batang pohon pisang, 250 batang sengon, dan ratusan tanaman jagung rusak. Padahal jika tanaman jagung itu tidak rusak nantinya bisa menghasilkan sekitar 2 kwintal 29 kg.

Kerugian warga saat itu ditaksir senilai Rp 344.073.400. Terdiri dari sengon Rp 250.000.000, pisang Rp 89.000.000, dan jagung Rp 5.072.500.

Tanaman-tanaman itu milik 10 orang petani, masing-masing Saru Utomo, Hadi Peno, Muhammad Tamadi, Kasdi, Klimit, Muhammad Sandi, Sutrisno, Nasirin, Lagi, dan Ny Ngadirah.

Menurut Saru Utomo, peristiwa itu juga pernah terjadi 11 Maret 2006 lalu di lahan perkebunan yang dia garap.

Nur Eko, anggota Organisasi Tani Jateng yang mendampingi mereka mengatakan, peristiwa itu dilatarbelakangi sengketa antara warga Ngareanak dan Singorojo. Pihak PTPN mengklaim lahan seluas 450 hektere itu milik negara. Dari jumlah itu, sekitar 15 hektare di antaranya ada di bantaran sungai.

Sementara menurut pendapat Nur, lahan itu merupakan tanah negara bebas dan PTPN IX hanya sebagai penggarap saja. Lahan di bantaran sungai itu, seharusnya milik pengairan.

Pengacara LBH Semarang Siti Rahma Mary Herwati mengatakan, pihaknya akan mendampingi para petani ke Polda Jateng untuk mengadu. Sementara untuk persoalan sengketa, BPN seharusnya bisa mengemukakan data tentang kepemilikan tanah dan bukti-bukti hak guna usaha.

Tanah Sengketa

Sementara itu Sekretaris Perusahaan PTPN IX (Persero), Budiyono SH, menjelaskan lahan seluas 450 hektare itu merupakan tanah sengketa yang belum memiliki kepastian hukum (status quo). Artinya, baik PTPN maupun masyarakat sekitar sebenarnya tidak boleh memanfaatkannya. Namun pada praktiknya, PTPN tetap memperbolehkan masyarakat untuk menanam pohon/tanaman di lahan itu.

"Hingga saat ini kasus tanah sengketa itu masih menunggu keputusan kasasi. Tanaman yang kami tebang adalah tanaman milik masyarakat yang berada di luar tanah sengketa tepatnya berada di lahan PTPN. Tanaman itu kami tebang karena dapat mengganggu areal atau pun tanaman PTPN lainnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, PTPN sebenarnya sudah menyediakan lahan sendiri bagi masyarakat untuk menanam secara tumpang sari. Langkah itu sebagai bentuk kepedulian PTPN IX kepada masyarakat sekitar. Mengenai tuntutan hukum yang akan diajukan oleh warga, pihaknya justru menyambut baik langkah tersebut.

"Kami siap karena penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kejelasan siapa sebenarnya yang berhak atas tanah sengketa itu." (G6,H10-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA