| Selasa, 27 Februari 2007 | SEMARANG |
Warga Tanggulsari Minta Sertifikasi Lebih MudahSEMARANG - Warga Kampung Tanggulsari RW V Kelurahan Mangunharjo meminta kepada pemerintah agar sertifikasi tanahnya bisa lebih mudah dan cepat. Seluruh warga sudah melunasi pembebasan tanah eks bengkok. Setelah itu, secara massal mereka mengajukan permohonan sertifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). ''Warga selama ini sudah patuh membayar biaya pembebasan eks bengkok. Tentunya keinginan kami, gantian pemerintah memberi tindakan serupa, memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah kami,'' kata Sudarman, Ketua RW V. Menurut dia, jumlah warga yang akan mengajukan permohonan sertifikat adalah 171keluarga. Mereka tersebar di 3 RT yang bermukim di kampung yang berada di ujung Kelurahan Mangunharjo. Kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai nelayan dan tani. Suminto, warga Tanggulsari lainnya, juga sangat berharap bisa segera memiliki sertifikat, setelah tinggal di tempat itu selama 22 tahun. ''Kalau sudah ada sertifikatnya saya sangat lega. Rumah saya tidak dianggap bangunan liar lagi,'' akunya. Sudarman mengungkapkan, warga yang tinggal di Tanggulsari merupakan warga eks Tawang Ngaglik Lor, Semarang Barat. Mereka terpaksa direlokasi karena tempat itu dijadikan lahan PRPP tahun 1985. Awalnya jumlah warga yang dipindah 85 keluarga. Selama dua tahun setelah direlokasi mereka menghuni barak yang disediakan pemerintah. Setelah itu, Pemkot mulai membuat perkampungan. Setiap warga mendapatkan jatah tanah seluas 6x10 m2 dengan luas bangunan 3x10 m2. Berhubung menempati tanah eks bengkok, mereka diminta membayar biaya ganti rugi Rp 6.000 per bulan. ''Alhamdulillah, sekarang cicilan itu sudah lunas,'' kata dia yang juga dijadikan sesepuh kampung. Lurah Mangunharjo, Sulistiyo SE mengatakan, pihaknya sudah melaporkan pelunasan penggunaan tanah eks bengkok ke Pemkot. ''Selanjutnya sudah kewenangan Pemkot dan BPN. Warga saat saya tanya, sudah siap mengajukan permohonan sertifikat,'' katanya. (dky-18) |