| Selasa, 27 Februari 2007 | SEMARANG |
Warga Pondok Boro Minta SertifikasiBALAI KOTA- Sebanyak 171 kepala keluarga (KK) yang menempati pondok boro RT 06 RW 04 Kelurahan Bugangan, Kecamatan Semarang Timur, meminta kejelasan status tanah dan rumah yang mereka tinggali. Mereka berharap, bisa memiliki tempat tinggal berukuran 4 x 4 meter persegi itu dengan status hak milik (HM). Pada Senin (26/2), sebagian warga itu mengadu ke Komisi A DPRD Kota Semarang. Mereka berharap DPRD bisa membantu memperjuangkan mereka memperoleh sertifikat atas tanah dan rumah yang ditempati sejak 1949. Selain warga dan anggota Dewan, pertemuan itu juga dihadiri unsur Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP), Bagian Pemerintahan Kelurahan (Pemkel), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat dan lurah. Hadi Barata, perwakilan warga menjelaskan, tempat tinggal mereka semula pondok boro. Tempat itu ditinggali sementara oleh para pekerja asal luar kota yang mengadu nasib di Semarang. Mereka menempati dengan cara sewa bulanan. Dikatakannya, sejak 2000 warga sudah mengajukan proposal untuk proses legalisasi itu. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan proses sertifikasi. Padahal, sudah ada penaksiran Pemkot tentang harga tanah dan bangunan. Pemkot masih berkeberatan karena belum ada kesepakatan soal harga. Terkait itu, anggota Komisi A Fris Dwi Yulianto mengatakan, pada 2005 Pemkot mengeluarkan taksiran harga rata-rata Rp 180.000 per meter persegi, yang harus dibayarkan warga. Angka itu jauh di atas tawaran diajukan warga, yakni Rp 50.000 per meter persegi. ''Soal harga yang harus dibayar warga itu, tentu harus dibicarakan lebih lanjut. Sebab, warga yang menghuni termasuk golongan berpenghasilan rendah (MBR).'' (H9,H12-56) |