| Selasa, 27 Februari 2007 | SEMARANG |
Soal Polisi Tusuk Pengunjung KaraokeKapolda Minta Pelaku DitahanSEMARANG-Penganiayaan yang dilakukan Briptu Arif, anggota Polsek Genuk, menjadi perhatian serius Kapolres Semarang Timur AKBP Drs Darto Juhartono. Dia telah memerintahkan menahan tersangka dan memproses oknum itu dengan UU Pidana Umum dan pelanggaran disiplin. ''Anggota polisi harusnya melindungi masyarakat. Tetapi apa yang diperbuatnya (tersangka-Red) justru melukai masyarakat. Kalau alasannya penyelidikan, kenapa harus membawa pisau lipat atau sangkur. Penyelidikan tentunya dilakukan satu tim, tidak seperti itu. Apalagi bawa cewek segala, bukan istrinya lagi,'' kata Kapolres saat memberikan sambutan serah terima jabatan Kasatreskrim Polres Semarang Timur AKP Suwarto SH MH kepada AKP Eko Hadi Prayitno SIK di aula Mapolres, Senin (26/2). Instruksi Kapolda Dia meminta penyidik secepatnya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri dan menitipkan tersangka ke LP Kedungpane. ''Ini sudah instruksi Kapolda dan Kapolwiltabes. Ini menjadi pelajaran bagi semua anggota polisi. Sebenarnya larangan anggota polisi berkunjung ke tempat hiburan sudah ada,'' katanya. Seperti diberitakan SM (26/2), Bambang Setiawan (24) warga Jl Tambak Mas IX, Kelurahan Panggunglor, Semarang Utara, ditusuk anggota Polsek Genuk, Briptu Arif, saat berkunjung di sebuah karaoke di Jl Gajahmada, Minggu (25/2). Korban luka berat dan dirawat di RS Telogorejo. Direktur Central Java Police Watch (CJPW) Aris Sunarto SH mendukung tindakan Kapolres mengambil langkah tegas. Hal itu merupakan wujud penegakan hukum internal kepolisian di tengah masyarakat. ''Siapa pun yang melakukan pelanggaran baik masyarakat biasa maupun aparat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,'' katanya. (G5-62) |