| Selasa, 27 Februari 2007 | SEMARANG |
Dishub Tertibkan Jl Agus Salim
SEMARANG - Setelah memasang rambu parkir sejajar satu lapis di Peterongan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang kembali menertibkan kawasan Jl Agus Salim yang dinilai semrawut. Di lokasi itu, di pasang delapan rambu yang terdiri atas empat rambu larangan becak masuk Jalan Agus Salim, dua rambu larangan bongkar muat barang di depan Hotel Metro, satu rambu larangan parkir depan Gedung SCJ, dan 1 rambu larangan truk tronton masuk Jalan Agus Salim yang di pasang di perempatan Jalan H Agus Salim-Pekojan dekat lampu merah dari arah timur. Pemasangan rambu itu, Sabtu (24/2). Pihak Dishub berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Pasar, polisi di pos Pasar Johar dan Kasatlantas Polwiltabes Kompol Agus Suryo Nugroho. Kepala Dishub Andi Agus Wandono mengatakan, selain pemasangan rambu-rambu, juga menata para tukang becak supaya tidak ngetem di depan Gedung SCJ. "Selain pedagang di bahu jalan, kendaraan parkir dan tukang becak ngetem di depan SCJ yang sering menimbulkan kemacetan, juga kami tata," kata dia, Senin (26/2). Dia menambahkan, para tukang becak itu bukan berarti diusir dari sekitar Johar, melainkan mereka ditata di tiga lokasi supaya tidak menimbulkan kemacetan. Tiga lokasi itu, antara lain di samping Hotel Metro menuju ke gedung parkir, di dekat Kali Semarang, dan sekitar Alun-alun di Kanjengan. Andi menjelaskan, pemasangan rambu larangan bongkar muat barang di depan Hotel Metro itu, agar di jalan tersebut tidak digunakan untuk aktifitas tersebut. Sebab, pagi harinya jalan itu terlihat kotor akibat sampah yang ditinggalkan. ''Sedangkan rambu larangan tronton, kami tempatkan di perempatan Jalan Agus Salim-Pekojan. Karena berdasar laporan petugas kami di Johar, Jalan Agus Salim sering dilalui truk tronton. Selain itu, kami terus memantau arus lalu lintas di lokasi itu," katanya. Dari pantauan di lapangan, setelah pemasangan delapan rambu itu, arus lalu lintas di kawasan Pasar Johar menjadi lebih lancar. Kondisi tersebut agak berbeda dibandingkan dengan sebelumnya. (ric-56) |