| Selasa, 27 Februari 2007 | KEDU & DIY |
Pemkab Diminta Proporsional
KEBUMEN- Forum Komunikasi Guru Bantu (FKGB) Kabupaten Kebumen yang beranggota 776 guru, mendesak Pemkab Kebumen memprioritaskan mereka dalam perekrutan CPNS. Forum juga meminta Pemkab proporsional dalam menetapkan formasi. Artinya, jangan sampai perekrutan CPNS guru hanya mengelompok ke satu jenjang, misalnya hanya guru SD. Hendaknya formasinya menyebar bagi guru TK, SD, SMP dan SMU maupun SMK. Hal itu diungkapkan Ketua FKGB Kabupaten Kebumen, Saeful Angwar SPd didampingi Sekretaris Teguh Hantiarso, Senin kemarin, terkait formasi CPNS bagi 1.029 guru dalam tahun ini. Menurut Saeful, masalah guru bantu di Kebumen tuntas jika ada komitmen dari Pemkab. Apalagi dalam formasi 2006 yang dilaksanakan tahun ini ada formasi 1.029 guru. Jika 776 guru bantu semua diangkat, berarti masalah tersebut sudah selesai tahun ini. Dia menyatakan, meski kuota CPNS masih menjadi kewenangan Pusat, sebenarnya usulan formasi dari daerah. Itu sebabnya FKGB mengharapkan Pemkab lebih mengutamakan guru bantu. Apalagi mereka dulu telah mengikuti seleksi seperti halnya pengangkatan CPNS. Menurut Saeful, tenaga honorer guru di Kebumen mencapai 1.229 tergolong fantastik. Apalagi honorer guru TK sampai 600 orang. Padahal jika pemkab komitmen dengan aturan, yang berhak menandatangani keterangan guru honorer pejabat eselon II. Namun ada guru Tk wiyata bakti dengan SK kades. Tunggu Revisi Menyinggung keterangan anggota Komisi X DPR RI Munawar Soleh di depan ratusan guru bantu Kebumen Minggu sore lalu, Sekretaris FKGB Teguh Hantiarso memahami. Saat ini masih diperlukan revisi PP 48/2005. Revisi penting karena PP itu masih menjadi ganjalan bagi guru bantu terkait penjenjangan masa kerja sesuai Pasal 3. Teguh mengharapkan janji Komisi X DPR yang memperjuangkan revisi secepatnya menjadi kenyataan. Hanya kendala merevisi PP seperti diutarakan Munawar Soleh, menyangkut kredibilitas pemerintah. Sebab PP dibuat oleh Presiden RI. Usulan forum guru, PP itu direvisi khususnya aturan masa kerja guru bantu dari lima tahun menjadi dua tahun. Dengan begitu semua guru bantu bisa diangkat menjadi PNS. Kemudian diikuti komitmen pemkab agar memprioritaskan guru bantu segera diangkat PNS. Sementara Bupati Hj Rustriningsih menyatakan, Pemkab tetap harus menunggu kebijakan Pusat terutama Menpan dan BKN dalam pengangkatan CPNS. Sebab, kewenangan dan formasi CPNS masih ada di Pemerintah Pusat. Terkait sosialisasi revisi PP 48/2008, lanjut bupati, ternyata juga belum ada kepastian. Belum lagi selama ini Pusat sering membuat kebijakan tidak disertai dengan anggaran. Akibatnya, sering terjadi implementasi kebijakan itu membenturkan pemerintah daerah dengan pihak terkait.(B3-42) |