logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Februari 2007 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

RUU Tipikor, Pintu Masuk ke Mana?

Menjadi pintu masuk pemberantasan korupsi ke arah manakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang sekarang digodok di DPR? Pertanyaan tersebut patut dilayangkan secara kritis ketika kemudian mengapung pro-kontra. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan dibentuknya Pengadilan Tipikor, bahkan hingga ke daerah-daerah, sejumlah tokoh dan praktisi hukum malah menyuarakan ketidaksetujuan terhadap keberadaan pengadilan tersebut dalam sistem peradilan di Indonesia. Bagaimana kita membaca pewacanaan tersebut, justru ketika RUU Tipikor sedang dalam pembahasan?

Di tengah arus penafian Pengadilan Tipikor, kini sejumlah elemen antikorupsi yang dimotori Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat Tim RUU Tipikor tandingan. ICW yang semula termasuk dalam tim RUU memilih mengundurkan diri untuk membentuk tim RUU tandingan. Langkah itu juga patut dibaca secara cermat: ada apa sebenarnya dengan mekanisme penggodokan RUU tersebut? Apakah para aktivis menangkap gejala pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui pintu masuk perundang-undangan yang tidak lagi memberi tempat dan kekuatan khusus bagi proses penanganan kejahatan luar biasa itu?

Kita masih bisa berharap dari fraksi-fraksi di DPR yang memandang eksistensi Pengadilan Tipikor sebagai pilar mutlak dalam bangunan pemberantasan korupsi. Mereka menilai, masukan-masukan dari tim RUU tandingan diharapkan memberi daya yang lebih kritis bagi DPR dalam merespons RUU usulan pemerintah. Kita jelas berharap, kekhawatiran mengenai upaya-upaya pelemahan perang melawan korupsi bisa ditekan dengan gerakan bersama seluruh elemen masyarakat. Pengawalan mesti dilakukan dengan tidak memberi peluang untuk meminggirkan badan pengadilan khusus, termasuk jenis hukuman maksimal bagi para koruptor.

Eksistensi Pengadilan Tipikor merupakan bukti komitmen pemerintah dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Hal itu relevan dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang memiliki kekuatan extra judicial untuk kejahatan yang memang extra ordinary. Bagaimanapun, KPK dan Pengadilan Tipikor selama ini mampu memberi jawaban mengenai ketidakpercayaan rakyat terhadap badan-badan peradilan reguler. Kiprahnya didukung masyarakat, walaupun kinerjanya memang masih membutuhkan topangan - khususnya iktikad kelembagaan dari pemerintah dan DPR.

Diakui, memberi asupan yang "memengaruhi" penggodokan rancangan perundang-undangan di lembaga legislatif merupakan proses biasa. Suatu undang-undang sebenarnya merupakan "kompromi" dari pergulatan berbagai kekuatan politik dengan segala kepentingannya di DPR. Sebenarnya sulit menyebut UU sebagai produk yang benar-benar "netral" dan perfeksionis. Maka di sinilah kekuatan-kekuatan rakyat harus bersatu memberi masukan, lalu mengawalnya secara konsisten, sehingga suatu peraturan perundang-undangan tidak lahir sekadar sebagai buah dari proses "dagang sapi" dari kepentingan yang saling berseliweran di parlemen.

Ketakutan para pelaku korupsi, calon pelaku, dan semua aksesnya atas keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor bisa saja menciptakan pembentukan atmosfer yang menggiring lahirnya produk yang paling menguntungkan bagi mereka, atau setidak-tidaknya memberi peluang penafsiran hukum yang lebih lunak. Hal itulah yang harus dicegah, karena momentum yang dikondisikan oleh KPK selama sedikitnya tiga tahun terakhir ini telah mampu memberi warna. Komitmen pemerintah justru akan kembali dipertanyakan manakala muncul pintu masuk yang kembali ditutup oleh mereka yang memenangi peminggiran pembentukan Pengadilan Tipikor.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA