logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Februari 2007 SEMARANG
Line

Karyawan Mega Radial Di-PHK

  • Disnaker Berikan Persyaratan

SALATIGA- Manajemen pabrik ban PT Mega Safe Tyre Industry (Mega Radial) akhirnya mengeluarkan keputusan PHK bagi ratusan karyawannya tertanggal 31 Januari 2007 lalu.

Pengumuman PHK ditempelkan manajemen di papan informasi yang berada tak jauh dari pos satpam PT Mega Radial yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Km 3 itu.

Dalam SK tersebut tertulis bahwa mulai 1 Februari lalu perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan seluruh karyawan pabrik ban PT Mega Safe Tyre Industry (MSTI). Beberapa karyawan telah ditunjuk perusahaan sebagai perwakilan guna menyelesaikan persoalan PHK. Section Head Department Umum dan Personalia PT Mega Radial Salatiga, Ismail Hasan membenarkan penunjukan 11 karyawan itu.

Dijelaskannya, sebelumnya yakni Jumat (2/2) lalu pihak PT Mega Radial telah mengadakan pertemuan tentang penunjukkan wakil karyawan dalam rangka penyelasaian PHK.

Ratusan karyawan yang sudah delapan bulan dirumahkan telah mengetahui pengumuman yang bertuliskan "Perlu kami infomasikan bahwa pihak manajemen sudah berusaha terus menerus agar operasional pabrik dapat berjalan normal, namun sampai saat ini belum terlaksana" itu. Salah seorang karyawan yang enggan menyebut namanya mengaku puas meski kecewa dengan pengumuman tersebut.

"Saya senang dengan keputusan itu karena selama ini kami terkatung-katung tanpa kepastian. Namun juga kecewa karena tidak bisa bekerja lagi," katanya.

Diselesaikan Bersama

Kepala Disnakertrans Kota Salatiga Drs Amien Singgih mengatakan, pihaknya telah dihubungi manajemen PT Mega Radial soal PHK karyawannya dan mengkonsultasikan masalah tersebut. Disnakertrans pun telah memberikan persyaratan-persyaratan agar penyelesaian berkaitan dengan perburuhan dapat diselesaikan oleh pihak manajemen dan tenaga kerja. Namun, jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak berkaitan dengan pesangon dan lainnya akan dilanjutkan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Soal batasan waktu penyelesaian itu, Amien mengatakan tidak ada. ''Sebenarnya kami sangat berharap agar masalah PHK itu dapat diselesaikan bersama antara manajemen dan pekerja,'' kata Amien. (H2,H23-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA