| Sabtu, 17 Februari 2007 | SEMARANG |
Sekolah Diminta Tidak Pungut Dana SeenaknyaUNGARAN - Anggota Fraksi Amanat Nasional (FAN) DPRD Kabupaten Semarang Drs Achsin Ma'ruf meminta sekolah-sekolah negeri tidak memungut dana seenaknya tanpa aturan yang jelas. Baru-baru ini pihaknya mendapat keluhan orang tua murid tentang tarikan dana sekolah di luar SPP. ''Orang tua murid masih ditarik uang pembangunan. Kalau kondisi perekonomian mereka tidak mampu ya kasihan. Lalu dana bantuan pemerintah dikemanakan?'' kata dia, kemarin. Selain itu, dia menyatakan, pihak guru mendapat tambahan honor yang tidak jelas dasar regulasinya. Diduga di luar gaji tunjangan fungsional guru masih ada tambahan Rp 650.000 dari murid. ''Ini tidak ada dasar regulasinya. Pemerintah sudah memberi bantuan kepada murid yang diberikan melalui sekolah, ternyata tidak mampu meringankan peserta didik,'' tuturnya. Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS) dinilai hanya menjustifikasi tambahan honor guru. Di satu sisi, lanjut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) selalu memperjuangkan anggaran pendidikan naik 20 %. Tetapi dalam pelaksanaannya tidak tepat sasaran. Menurut Achsin hal ini terjadi karena lemahnya perencanaan dinas. ''Kami akan membuat Perda mengenai pengelolaan keuangan sekolah karena belum ada aturan sekolah-sekolah menarik pungutan masyarakat,'' jelasnya. Pungutan tersebut mestinya diatur sesuai kemampuan masyarakat. Mengenai hal ini komite sekolah harus diberdayakan agar membela kepentingan masyarakat. Dalam pandangannya komite cenderung menjadi alat legitimasi sekolah. Regulasi Internal Kepala Disdik Nurjanto SH MM mengatakan, sebenarnya sekolah tidak seenaknya menarik pungutan. ''Sebab regulasi internal pungutan itu dibicarakan antara komite dengan sekolah. Manakala ada keluhan bukan berarti produk regulasi tapi barangkali suara dari komite belum aspiratif,'' tegas Nurjanto, kemarin. Keluhan-keluhan itu, lanjutnya, logikanya sudah tidak ada karena hasil keputusan sekolah dan komite. Dijelaskannya, mutu pendidikan terus dipacu sehingga orientasi meringankan orang tua dan murid itu yang gratis hanya bagi si miskin. ''Subsidi silang si kaya dengan si miskin tetap ada. Kalau tidak demikian, sulit mewujudkan sekolah berbudaya kompetitif,'' tandasnya. Terkait dengan dugaan pengadaan honor guru tanpa dasar alasan, pihaknya akan meneliti. ''Dana BOS tidak untuk hal-hal seperti itu. BOS masuk RAPBS, ada 13 komponen yang sudah diatur jelas. Hal ini cukup riskan, jadi kesimpulan penelitian kasus ini harus betul-betul valid.'' (H14-16) |