logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Februari 2007 SEMARANG
Line

AKLI Adukan Konsuil ke DPRD

SEMARANG- Para pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Semarang dan paguyuban Biro Teknik Listrik (BTL), Jumat (16/2) mengadukan Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik (Konsuil) ke Komisi A DPRD Kota Semarang.

AKLI mengeluhkan biaya pemeriksaan instalasi listrik oleh Konsuil, karena sangat memberatkan konsumen.

Usai pertemuan itu, Ketua AKLI Semarang Ir Suwarto MSi mengatakan, Konsuil menarik pembayaran untuk setiap pemeriksaan yang dilakukan. Biaya itu menjadi beban konsumen jasa listrik, dan pembayarannya melalui BTL. ''Itu pula yang membuat kami merasa berat, karena akhirnya terjadi pembengkakan anggaran,'' katanya.

Terkait keterlibatan BTL tersebut, dia mengaku tahun 2006 lalu pihaknya memang memberikan dukungan pada Konsuil. Namun tahun 2007 ini, pihaknya sudah berpikir untuk menarik dukungan itu.

Ia menyebutkan, untuk pemasangan listrik 450 volt ampere (VA) misalnya, biaya yang dibebankan adalah Rp 60.000, 900 VA sebesar Rp 70.000, 1.300 VA sebesar Rp 85.000, dan 2.200 VA sebesar Rp 95.000.

Selain itu, jika instalasi listrik belum sesuai standar, Konsuil akan meminta BTL memperbaiki dan kemudian dilakukan pemeriksaan ulang. Biaya pemeriksaan ulang itu juga dibebankan pada BTL. Proses semacam itu menyebabkan konsumen tidak bisa segera memperoleh sambungan listrik dari PLN.

Sertifikasi Pemeriksa

Dalam pertemuan dengan DPRD Kota, AKLI juga menyoal sertifikasi pemeriksa dari pihak Konsuil. Menurut Suwarto, selama ini yang sudah disertifikasi hanya BTL. Dia mengatakan, dasar tarif pemeriksaan tersebut mengacu pada surat Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4067/45/600.4/2006, tentang persetujuan biaya pemeriksaan instalasi. Selain itu, pihaknya menunjukkan Keputusan Menteri ESDM. Namun setelah dicermati, ternyata surat itu belum dibubuhi nomor dan tanda tangan, alias masih berupa draft.

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Dra Hj Elfi Zuhroh K MM mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkait, termasuk PLN, Konsuil, dan Kejaksaan. ''Karena merupakan persoalan nasional, kami akan berkoordinasi dengan DPRD Jateng dan rekan kami di Komisi VII DPR RI.''

Secara terpisah, Ir Soewadji MBA, Pemimpin Konsuil Wilayah Jateng-DIY menjelaskan, lembaganya dibentuk pemerintah dan bersifat independen serta nirlaba. Karenanya, lembaga ini memiliki dasar hukum yang diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri.

Di samping itu, lembaga yang mulai beroperasi akhir 2005 di wilayah Jateng-DIY juga memiliki struktur hingga pusat di Jakarta. Terkait pengaduan AKLI soal kinerja Konsuil, ia siap menerima panggilan DPRD bila dikehendaki.

Selama ini Konsuil berupaya melakukan kontrol terhadap hasil pekerjaan BTL. Bila memang tak sesuai standar, pihaknya tak segan meminta BTL menggantinya. ''Soal penetapan tarif, itu kebijakan pusat yang berlaku nasional. Begitu pula dengan prosedur pemasangan listrik baru, Konsuil akan memeriksa sebelum diserahkan ke PLN''. (G6, H22-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA