| Sabtu, 17 Februari 2007 | SEMARANG |
Korban Geledah Persembunyian PenipuSEMARANG - Wisma Mira Jl Kelud Raya, Jumat (16/2) pagi, digeledah sejumlah warga yang mengaku korban penipuan tersangka Early Susanti Dwi Maharani (33) warga Sumatra Barat. Korban yang telanjur geram menggeledah kamar nomor 3, tempat tersangka tinggal dan bersembunyi selama ini. Penggerebekan tersebut dilakukan karena sebagian korban tidak tahu, jika tersangka yang biasa dipanggil Dwi Maharani itu sudah ditangkap anggota Unit Harta Benda (Harda) Polwiltabes Semarang, Kamis (15/2). Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap lantaran mencatut dan mengaku kenal dengan sejumlah pejabat, untuk menipu para pencari kerja. Dengan mematok sejumlah uang, dia mengelabuhi korban dengan dalih sebagai uang pelicin dalam memasukkan kerja. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen seperti surat nikah, buku tabungan Bank BRI Simpedes Cabang Banyumanik atas nama Yudiono warga Jl Jatingaleh RT 3 RW 6 Pedalangan, Banyumanik, serta segepok berkas yang sedang ditangani Kejari. Dalam tabungan tersebut, tercatat uang transaksi pemasukan sebesar Rp 15, 3 juta. Namun uang tabungan senilai Rp 15 juta sudah ambil tersangka. "Uang itu diduga hasil penipuan yang dilakukan tersangka kepada para korban," kata Kasatreskrim Polwiltabes AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum. Kemarin, polisi kembali memeriksa salah seorang korban bernama Wagiman (43) warga Jl Menoreh Tengah II RT 6 RW 7 Sampangan, Gajahmungkur. Diperoleh keterangan, tersangka membujuk Wagiman agar menyerahkan sejumlah uang untuk menyelesaikan kasus gugatan tanah. Wagiman mengaku pernah dimintai tolong menjadi sopir pocokan oleh tersangka dengan menyewa mobil milik kenalannya. Sewa Mobil "Tapi sudah dua minggu ini dia tidak bayar uang sewa mobil dan jasa tenaga saya. Kalau ditotal dia nunggak sekitar Rp 1,6 juta," kata Wagiman. Suryati (30) warga Jl Menoreh I Sampangan, Gajahmungkur, kemarin juga melapor ke Polwiltabes perihal penipuan yang dilakukan tersangka kepada dirinya. Kepada polisi, korban mengaku tertipu ketika meminta tersangka untuk menguruskan sertifikat tanah miliknya. Manajer Komunikasi PT Telkom Divre IV Jateng-DIY, Sudjatmiko, mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menugaskan seseorang secara individu untuk menerima calon pegawai. Penerimaan merupakan kewenangan kantor pusat, bukan daerah, serta tidak dipungut biaya. (H21,D12-62) |