logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 17 Februari 2007 SEMARANG
Line

Beredar Surat Tolak Kenaikan Retribusi

  • Ditandatangani Ketua DPRD

SEMARANG- DPRD Kota Semarang akan segera memanggil Tim Pembela Pedagang (TPP) Kota Semarang, terkait beredarnya surat agar pedagang tidak membayar retribusi sesuai Perda No 4 Tahun 2004.

Dalam surat itu tak satu pun pengurus TPP membubuhkan tanda tangan. Namun justru tertera dua tanda tangan, masing-masing atas nama Ketua DPRD Sriyono dan Ketua Komisi A H Djunaidi.

Kepada wartawan, Sriyono menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada surat yang sudah terketik rapi itu. ''Saya tanda tangan pada surat yang ditulis tangan. Kalau ada surat lain, ya seharusnya minta ke saya, tidak seperti itu caranya,'' katanya.

Tanda tangan Sriyono tersebut dibubuhkannya saat pedagang mengadu ke DPRD Kota, 6 Februari lalu. Namun dia sama sekali tidak menduga, jika kemudian surat tersebut berubah menjadi sudah terketik rapi. Selain itu, isi surat ber kop TPP itu justru bertentangan dengan produk DPRD.

Surat itu pada intinya meminta agar Perda No 4 Tahun 2004 tentang retribusi bisa direvisi. Bahkan di bagian tengah tertulis ''DPRD akan merevisi Perda No 4 Tahun 2004, namun menunggu hasil pengkajian terlebih dahulu''.

Lebih Tinggi

Selain itu di bagian bawah juga tertulis ''NB: Sesuai petunjuk DPRD Kota Semarang, sebelum adanya perbaikan di lingkungan pasar, pedagang diharap bisa membayar retribusi sesuai Perda lama.''

Yang dimaksud Perda lama, ada Perda No 9 Tahun 1998. Dalam Perda ini retribusi yang dikenakan kepada pedagang Rp 75 - Rp 175 per meter persegi. Sedangkan dalam Perda baru, tarifnya retribusi berkisar Rp 250 - Rp 400 per meter persegi.

Sriyono menegaskan, dia tidak pernah memberi petunjuk semacam itu. DPRD juga belum berencana untuk merevisi Perda tersebut. Kalau pun ada revisi, menurutnya tarif yang kami tetapkan bisa lebih tinggi dibanding yang diatur Perda itu.

''Kami akan memanggil TPP dan meminta keterangan, apa maksud mereka membuat surat semacam itu,'' katanya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota, H Djunaidi juga menyatakan tidak pernah membubuhkan tanda tangan di surat itu. Dia pun kemudian memberikan contoh tanda tangan, dan memang berbeda dibanding surat TPP.

Kepala Dinas Pasar Tommy Yarmawan Said mengatakan, sekitar 80 % pedagang di Kota Semarang sebenarnya sudah mau membayar retribusi sesuai Perda No 4 Tahun 2004. Mereka rata-rata adalah pedagang kecil dan pedagang dasaran terbuka.

''Memang ada sebagian pemilik toko di pasar yang belum membayar sesuai peraturan itu. Namun kami terus memberikan arahan dan sosialisasi pada mereka,'' kata dia. (G6-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA