| Sabtu, 17 Februari 2007 | KEDU & DIY |
Dijanjikan Kerja di Kafe, Ternyata DilokalisasikanPURWOREJO - Praktik trafficing (perdagangan orang) ternyata terjadi juga di Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Drs Rusli Hedyaman melalui Kapolsek AKP Yudi Ruslan kemarin menuturkan, awalnya Mawar (nama samaran) warga Glagahmalang, Maron, Loano, Purworejo, bertemu tersangka Bambang, warga Sendangsari, Bener (buron), dan Mishatno, warga Celep, Karangsari, Bener. Waktu itu tersangka berjanji akan mencarikan pekerjaan bagi korban. Berawal dari pertemuan itu, disepakati korban hendak dikirim ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, dan dijanjikan bekerja di kafe. Oleh dua tersangka, korban diantar ke sebuah hotel di Purworejo untuk ditemukan dengan wanita yang disebut-sebut sebagai calon bosnya, pada 1 Februari lalu. Di hotel tersebut korban dipertemukan dengan wanita bernama Ayu Samsiah, yang kabarnya merupakan famili tersangka Mishatno. Dari sana, korban Mawar bersama Melati (nama samaran) warga Kepil, Wonosobo, diterbangkan ke daerah tujuan melalui Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Apa yang terjadi selanjutnya? Kata Kapolsek, sesampai daerah yang dituju, ternyata dua korban tidak dipekerjakan di kafe. Tetapi dimasukkan ke lokalisasi WTS. Di tempat itu, korban diminta melayani tamu. Tetapi dia berontak dan tidak bersedia. Atas perlakuan tersebut, akhirnya korban Mawar menelepon suaminya. Mendapat kabar buruk yang diderita istrinya, suami korban yang berinisial Gn (37) berusaha mencari dua orang yang menjanjikan pekerjaan kepada istrinya. Setelah berhasil menemui tersangka Mishatno, ternyata tidak mudah untuk menarik kembali korban dari mucikari. Akhirnya, lanjut Kapolsek, pihak keluarga menyanggupi membayar tebusan sebesar Rp 1,5 juta. (yon-24) |