| Senin, 12 Februari 2007 | NASIONAL |
Partai Rakyat Desa Dideklarasikan AprilPATI-PP Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, tampaknya tak mampu membendung keinginan para kepala desa untuk ikut nimbrung dalam panggung politik. Hal itu dibuktikan dengan pembentukan Partai Rakyat Desa (Parade) Nusantara yang telah dinotariskan dan di-launching 22 Desember 2006 lalu. Larangan keterlibatan Kades dalam partai politik diakui Ketua Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sudir Santoso SH. Kendati demikian, pihaknya merasa tidak melanggar hukum. "Tidak ada satu pun pasal dalam UU Nomor 31 tahun 2002 yang melarang kami berpolitik praktis. Jika dalam PP 72 menyebutkan larangan tersebut maka tidak dapat begitu saja dijadikan acuan. Karena kedudukan undang-udang lebih tinggi daripada PP," ujar Sudir. Dia optimistis mendaftarkan Partai Rakyat Desa ke Departemen Hukum dan HAM dan tinggal menunggu verifikasi. "Kalau tidak ada kendala tanggal 3 April nanti akan kami deklarasikan," ungkap Sudir kepada Suara Merdeka. Dia mengatakan, deklarasi akan dilakukan di Stadion Mojokerto, Jatim. Pemilihan kota tersebut dikarenakan para kepala desa dan perangkat desa akan mengucapkan sumpah amukti palapa II. Pasalnya mereka mengklaim sebagai kalangan yang bakal membangkitkan nusantara seperti yang dilakukan Patih Majapahit Gajah Mada pada masa kerajaan dulu. Rencananya, masih menurut Sudir, sumpah amukti palapa II ini diiukti oleh 100.000 massa. Mereka adalah para kades dan perangkat desa yang datang dari penjuru Indonesia. Sejauh ini, Parade Nusantara telah menyosialisasikan ke 22 provinsi di Indonesia. "Pada bulan Maret mendatang kami pastikan akan melantik pengurus tingkat provinsi di luar jawa," jelasnya. Partai yang mengedepankan sistem buttom up ini juga mengklaim didukung sekitar 72.000 kades dan 1.035.000 perangkat desa se-Indonesia.(fen-64) |