| Senin, 12 Februari 2007 | NASIONAL |
Banjir akibat Pelanggaran Tata RuangJAKARTA -Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) terjadi karena semakin banyaknya pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Penataan Ruang. Juga akibat kurangnya sanksi tegas dari pemerintah ketika terjadi suatu pelanggaran. Ketua Assosiasi Ahli Perencana (IAP) Tatag Wiranto mengungkapkan hal itu dalam diskusi di Jakarta Sabtu lalu. Acara tersebut juga menghadirkan pakar perencanaan seperti Ismail Zubir MSc, Aca Sugandhi MSc, dan Abdul Alim Salam. ''Karena itu, penataan ruang perlu diatur dalam UU yang lebih holistik dan terintegrasi,'' kata Tatag Wiranto. (bn-49) |