logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Februari 2007 NASIONAL
Line

Pasal Memperkaya Orang Lain Akan Dihapus

SEMARANG- Ketua Tim Penyusun Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Prof Andi Hamzah mengatakan, sesuai Konvensi PBB Pemberantasan Tipikor, pasal memperkaya orang lain yang saat ini diberlakukan dalam UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, akan dihapus.

Andi Hamzah mengungkapkan, konvensi hanya memberlakukan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana adalah perbuatan yang merugikan negara karena memperkaya diri sendiri.

"Dalam konvensi tidak disebutkan seseorang dapat dipidana memperkaya orang lain," ujar guru besar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta tersebut.

Dengan demikian, nantinya jaksa penuntut umum selaku pengacara negara hanya dapat melakukan perampasan terhadap pejabat atau mantan pejabat yang tidak dapat membuktikan kekayaannya diperoleh dari mana. Sistem yang digunakan adalah pembuktian terbalik. "Saya menyebutkan dengan istilah pembalikan beban pembuktian."

Dia menjelaskan, dengan sistem pembalikan beban pembuktian, apabila jaksa tidak dapat membuktikan kekayaan terdakwa korupsi tersebut diperoleh dari hasil korupsi, maka negara hanya dapat merampas harta bendanya saja, namun terdakwa tidak dikenai hukuman penjara. (H30-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA