| Senin, 12 Februari 2007 | NASIONAL |
Samuel Ismoko BebasJAKARTA - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko akhirnya menghirup udara bebas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi keringanan hukuman sehingga dia bebas setelah dipotong masa tahanan. "Dia sudah meninggalkan tahanan Kamis 8 Februari 2007 pukul 17.00 WIB. Suratnya keluar Kamis pagi," ungkap pengacaranya Juniver Girsang, Minggu (11/2). Menurut Juniver, PT DKI mengurangi hukumannya 5 bulan dari vonis 20 bulan. Putusan ini dlilakukan pada pertengahan Januari 2007. Setelah dipotong masa tahanan dan pidana, masa tahanan yang tersisa adalah 2 minggu. "Habisnya ya pada Kamis itu. Kita sudah dengar seminggu sebelum hari H, tapi kan itu tidak berarti apa-apa sebelum ada pemberitahuan resmi," lanjut dia. Ismoko pun kini melenggang bebas dari ruang tahanan Transnational Crimes Unit (TNCC) Mabes Polri. Dia sebelumnya dinyatakan bersalah oleh PN Jakarta Selatan menerima suap dalam penangangan kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru. Sekolah Lagi Setelah keluar dari penjara, terpidana kasus suap BNI ingin bersekolah lagi. "Dia ingin bersekolah lagi. Orangnya kan suka belajar," kata kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Menurut Juniver, kliennya juga bercita-cita menulis buku. Namun hal pertama yang ingin dilakukannya adalah berkumpul kembali dengan keluarganya. "Hal pertama yang dilakukan setelah bebas adalah berkumpul dengan keluarga, melepas kangen," lanjutnya. (dtc-64) |