| Senin, 12 Februari 2007 | NASIONAL |
Logika Terbalik
TUNJANGAN komunikasi intensif dan dana operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 masih mengundang polemik berkepanjangan. Peraturan itu merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 24 Tahun 2004. Perubahan pertama diatur dalam PP No 37 Tahun 2005. Entah disengaja atau tidak, nomor peraturan dari setiap perubahan selalu sama, yakni 37. PP Nomor 37 Tahun 2005 mengatur soal penambahan sumber penghasilan anggota DPRD (tidak termasuk pimpinan DPRD) lewat pemberian tunjangan perumahan yang besar kecilnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan terbitnya PP itu, penghasilan pimpinan DPRD yang terdiri atas ketua dan wakil ketua, kalah banyak dengan anggota DPRD, meski pimpinan Dewan sudah menerima fasilitas rumah dinas. Atas terbitnya itu, tidak sedikit pimpinan DPRD mempertanyakannya kepada Departemen Dalam Negeri. Pernah seorang wakil ketua DPRD di Jateng menyatakan, dari sisi tanggung jawab pimpinan Dewan lebih besar, tapi kenapa take home pay anggota Dewan justru lebih besar dibandingkan dengan take home pay-nya pimpinan. Keluhan pimpinan DPRD itu akhirnya diakomodasi oleh Departemen Dalam Negeri. Terbitlah PP No 37 Tahun 2006 yang merupakan perubahan kedua dari PP No 24 Tahun 2004. PP terbaru yang mengesahkan pemberian tunjangan komunikasi dan dana operasional itu sebagai penyeimbang pendapatan pimpinan dan anggota Dewan. Dengan PP terbaru itu, penghasilan pimpinan DPRD sudah lebih tinggi daripada pendapatan anggotanya. Belakangan, pemberlakuan PP 37 Tahun 2006 ditentang oleh berbagai elemen masyarakat. Bahkan penolakannya lebih keras dibandingkan ketika pemberlakuan PP 37 Tahun 2005 yang mengesahkan tunjangan perumahan. Kalangan LSM berpendapat, berbagai tunjangan yang diterima DPRD itu, apabila diterima tidak akan membuat kaya, tapi ditolak pun tidak membuat miskin. Bahkan bila diterima, bisa-bisa berperkara dengan hukum. Menurut PP 37 Tahun 2006, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan alat kelengkapan lainnya, tunjangan komunikasi intensif, dan dana operasional. Kemudian, tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas pemeliharaan kesehatan/premi asuransi, tunjangan perumahan, pakaian dinas, uang duka tewas dan wafat serta pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian. Terakhir, perjalanan dinas dan lain-lain pendapatan yang sah. Logika Terbalik Begitu mendapat protes dari sejumlah elemen masyarakat, Presiden melalui Mendagri meminta para kepala daerah menunda pemberlakuan PP tersebut, karena pemerintah berencana mengeluarkan pedoman teknis pemberlakuan peraturan itu. Salah satu pedoman itu di antaranya, pemberian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional akan diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu tolok ukurnya. Semakin besar PAD-nya, maka tunjangan yang diberikan kian besar. Dengan parameter seperti itu berarti pemerintah telah menerapkan logika terbalik. Penentuan besar-kecilnya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional berdasarkan jumlah PAD. Pendapatan (asli) daerah yang notabene masih mengandalkan retribusi dari para rakyat, ternyata penggunaannya sebagian untuk kesejahteraan para wakil rakyat di DPRD. Idealnya, dasar pemberian tunjangan itu mempertimbangkan besar-kecilnya jumlah penduduk miskin di setiap daerah. Jumlah penduduk Jateng berdasarkan hasil Susenas tahun 2005 sebanyak 32.397.431 jiwa, terdiri atas laki-laki 16.184.251 jiwa (49,96 %) dan perempuan 16.397.431 jiwa (50,04%). Kondisi penduduk mengarah kepada struktur penduduk usia tua. Angka beban tanggungan penduduk usia produktif (15-64 tahun) tercatat sebesar 52,47 %. Pada akhir tahun 2005, jumlah penduduk miskin 10,8 juta jiwa (31,66%) atau terdiri atas 2,7 juta rumah tangga miskin, dengan jumlah penganggur tercatat 1,45 juta jiwa. Melihat data itu, seharusnya pemerintah bisa berkaca, apakah pemberian tunjangan itu sudah pantas atau memang benar-benar tidak pantas. Dengan berpedoman pada jumlah penduduk miskin di setiap daerah, terdapat pilihan alternatif untuk menyelesaikan polemik PP itu. Alternatif pilihan ini bisa menjadi syarat pemberlakuan PP 37. Ambil contoh, bagi daerah yang jumlah penduduk miskin masih di atas 10 % dari jumlah seluruh penduduk, seperti di Jateng, berarti tunjangan tersebut tidak layak diberikan. Anggaran yang ada dialihkan untuk pengentasan penduduk miskin tersebut. Sedangkan bagi daerah yang berpenduduk miskin di bawah 10 %, tunjangan itu dapat diberikan. Itu merupakan solusi yang agak ''ramah''. Solusi lain adalah sesuai hasil kajian tiga menteri, dimana tunjangan komunikasi dan dana operasional hanya diberikan kepada pimpinan DPRD. (46) |