| Senin, 12 Februari 2007 | NASIONAL |
DPRD Jateng Patuhi Revisi PP 37/2006
SEMARANG- DPRD Jawa Tengah akan mematuhi hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) 37/2006. Apa pun keputusan pemerintah pusat mengenai revisi peraturan pemerintah tersebut, kata Ketua DPRD Jateng H Murdoko, lembaga dan anggota yang dipimpinnya tetap mematuhi. "Sikap kami memang bertolak belakang dengan rekomendasi Ikatan DPRD kabupaten/kota (Ideka) se-Jateng yang menentang revisi PP tersebut. Kami berani bersikap lain," kata Murdoko, Minggu (11/2). Menurut dia, sampai sekarang tunjangan komunikasi dan dana operasional bagi pimpinan/anggota DPRD belum dicairkan, sehingga pimpinan dan anggota DPRD Jateng belum sempat menikmati, meski anggaran tersebut telah dialokasikan di APBD 2007. "Sejak awal, langkah DPRD Jateng adalah memilih menunggu adanya revisi PP 37 karena peraturan itu masih menimbulkan pertentangan di lapisan masyarakat. Kami sebagai wakil rakyat juga perlu menghargai aspirasi dari pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi tersebut," kata Ketua DPD PDI-P Jateng itu. Karena itu, ungkap Murdoko, pihaknya tidak ikut-ikutan demo di Jakarta menentang revisi PP 37, seperti yang dilakukan sejumlah asosiasi DPRD seperti Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), dan Badan Komunikasi (BK) DPRD provinsi se-Indonesia. "Saya pastikan, DPRD Jateng tidak ikut demo ke Jakarta menolak revisi PP 37. Kami siap melaksanakan setiap aturan dari pemerintah pusat," ungkapnya. Atas sikap itu, Murdoko meminta lembaga swadaya masyarakat tidak terus memojokkan DPRD Jateng. Karena mengenai tunjangan komunikasi dan dana operasional itu, DPRD Jateng tidak pernah meminta sama sekali. Namun semata-mata hanya melaksanakan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. "Sehingga, kalau sekarang menjadi masalah, salahkan saja pemerintah pusat yang membuat PP tersebut," kata Murdoko. Wakil Ketua DPRD Jateng Drs H Hisyam Alie menambahkan, pihaknya tidak ikut mengirimkan anggotanya dalam demo di Jakarta yang menolak revisi PP No 37 Tahun 2006. " Sejak awal memang sepakat mengikuti aturan yang ada karena kami berhati-hati menyikapi persoalan ini," kata Wakil Ketua DPW PPP Jateng itu. Bila akhirnya PP 37/2006 direvisi oleh pembuat aturan, kata dia, DPRD Jateng akan mematuhinya. Tentang hal ini, sikap DPRD Jateng sudah jelas. Dalam rapat paripurna dengan agenda menyusun perubahan peraturan kedudukan protokoler dan keuangan DPRD sebagai pelaksanaan PP 37/2006, misalnya, pengesahannya ditunda karena DPRD Jateng menunggu sampai adanya revisi PP 37. Ke DPR dan Depdagri Rencananya, hari ini (12/2), anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi menemui Komisi II DPR RI (bidang pemerintahan dalam negeri) dan Departemen Dalam Negeri. Kedatangan mereka untuk mengadukan nasib terkait pembatalan PP 37/2006 oleh pemerintah pusat. Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Iwan S Soelasno, asosiasi tetap menolak pencabutan PP 37. "Kami juga tetap akan menjalankan PP 37 seperti yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 14 November lalu. Kami juga menolak mengembalikan rapelan," katanya di Hotel Sahid Jaya Jakarta. Menurutnya, perintah pengembalian uang yang telah diterima anggota DPRD tersebut tidak jelas dasar hukumnya. Selain itu, Mendagri Moh Ma'ruf terkesan membuang badan dengan mengatakan urusan pengembalian diserahkan kepada masing-masing daerah. Dia menegaskan, sebelum ada PP pengganti, PP 37 masih berlaku. Pihaknya akan terus mengupayakan melalui jalur politik guna memperjuangkan kepentingan DPRD. Wakil Ketua Komisi II Sayuti Assyatri mengatakan, PP 37 menimbulkan permasalahan. "Anggota DPRD hanya menjalankan amanat dari PP tersebut. Jika ternyata ada pembatalan setelah uang diterima, maka anggota DPRD tidak bisa disalahkan. Komisi II akan mendesak pemerintah untuk menjelaskan pembatalan tersebut," tandas politikus dari Partai Amanat Nasional itu. Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan mengapa ada ketentuan pemberian rapelan yang memberatkan keuangan daerah. "Kenapa harus ada ketentuan pemberian rapelan. Hal itu harus dikomunikasikan. Pemerintah juga harus mencari jalan keluar untuk menghadapi anggota DPRD yang sudah mengambil uang tersebut," ujarnya. Sayuti juga meminta pemerintah mempertimbangan kembali pengajuan rapel dalam PP yang terlanjur dikeluarkan. Hal senada juga dikatakan anggota Komisi II dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Agus Condro Prayitno. "Pembatalan PP harus dilakukan dengan PP. Jangan mengorbankan anggota DPRD yang menjalankan PP 37." (G17,H7,H28-46,49) |