logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 12 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

Bupati Magelang Digugat Pengusaha Penambangan

BOROBUDUR-Sadimin memenuhi janjinya, menggugat Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) di Semarang, karena mengabaikan somasinya (SM, 1/2). Gugatan didaftarkan di PTUN Semarang 6 Februari 2007.

Sementara Direktur CV Kurnia Alam itu menganggap SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) yang diterbitkan oleh Pemkab Magelang hingga kini masih berlaku. ''SIPD masih berlaku hingga 9 Juni 2007,'' katanya, kemarin.

Melalui hakim PTUN Semarang, ia minta agar dirinya bisa diizinkan melakukan kegiatan penambangan sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang atas nama Bupati Nomor 188.4/07/KEP.SIPD/27/2004.

''Menghukum tergugat untuk menerbitkan SK baru berupa SK tentang Pembukaan Sebagian Alur Sungai Bebeng untuk kegiatan usaha pertambangan termasuk di lokasi SIPD milik kami,'' ujarnya.

Karena sejak dikeluarkannya SIPD 7 Juni 2004, hak dan kewajiban Penggugat hanya dilaksanakan selama dua bulan. Karena dua bulan kemudian tergugat mengeluarkan SK 19/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Penataan dan Penertiban Penambangan Bahan Galian Golongan C. ''Salah satu isi keputusan itu menutup lokasi penambangan. Sehingga sangat merugikan. Karena jangka waktu penambangan sesuai SIPD tak bisa dipenuhi selama tiga tahun. Padahal sebenarnya deposit masih banyak,'' katanya.

Deposit

Apa lagi selama kurun Oktober hingga Desember 2006 datang musim hujan, yang mengakibatkan turunnya banjir lahar setelah terjadinya letusan Gunung Merapi, menambah deposit bahan galian golongan C di lokasi SIPD milik penggugat. ''Sehingga alasan deposit habis sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan alasan penutupan lokasi penambangan. ''

Keputusan Bupati membuka sebagian alur Kali Bebeng sebagai lahan penambangan pasir, dinilainya diskriminatif dan tidak adil. Melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yakni melanggar Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU 9/2004 tentang Perubahan atas UU 5/1986 mengenai PTUN.

Sedangkan lokasi SIPD milik penggugat tidak termasuk dibuka, padahal depositnya telah penuh. Usaha pertambangan yang dibuka hanya untuk penambangan manual yang dilakukan secara berkelompok. Padahal sesuai SIPD milik penggugat telah ditentukan alat yang digunakan satu begu. Lokasi SIPD milik penggugat kini dijarah penambang liar, dalam arti tanpa mengantongi surat izin penambangan dari pemda. (pr-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA