| Sabtu, 10 Februari 2007 | SALA |
Berkas Korupsi Mantan Bupati Dikembalikan
KLATEN- Berkas perkara dugaan korupsi perjalanan dinas ke Jepang mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Klaten ke Polwil Surakarta. Berkas itu dikembalikan untuk kali kesekian karena dianggap belum lengkap. Penyidik belum melengkapi keterangan saksi ahli hukum anggaran sebagaimana diminta kejaksaan. Kasi Pidsus Kejari Klaten Bambang Prisantosa SH mengatakan berkas dikembalikan pada Kamis (8/2) ke Polwil. ''Kami berharap berkas itu segera dilengkapi sehingga proses hukumnya bisa segera berlanjut,'' ujar dia, kemarin. Dalam berkas itu, penyidik belum melengkapi permintaan jaksa untuk memanggil saksi ahli hukum anggaran. Yang dilampirkan baru saksi ahli dari hukum tata negara. Keterangan saksi ahli hukum anggaran itu sangat penting bagi jaksa. Alasannya, dalam persoalan dana perjalanan mantan Bupati ke Jepang sebesar Rp 58 juta itu, dugaan awalnya ada duplikasi anggaran. Padahal menurut jaksa itu bukan duplikasi anggaran melainkan mekanisme penganggaran di APBD perubahan 2001. Penganggaran Rp 65 juta di APBD perubahan itulah yang ingin diketahui jaksa dari saksi ahli apakah ada unsur penyimpangan atau tidak. Dari beberapa keterangan saksi jaksa tinggal meminta satu keterangan saksi ahli sedang lainnya dianggap cukup. Seperti diberitakan, berkas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas mantan Bupati Klaten, Haryanto Wibowo dalam rangka undangan Japan International Coorporation Agency (JICA) ke Jepang 2001 diserahkan penyidik Polwil Surakarta ke Kejaksaan Negeri Klaten pekan lalu. Penyidik menganggap berkas sudah dilengkapi dengan hasil penyidikan optimal. (SM, 6/2) Kasipidsus mengatakan, soal siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ahli itu sepenuhnya kewenangan Polwil. Kejari tidak akan ikut campur dalam penentuan saksi. Yang jelas dia berharap berkas segera lengkap. ''Kami akan menunggu. Pelengkapan itu penting sebelum berkas kami nyatakan lengkap,'' lanjut dia. Sebab, jika berkas dipaksakan dikirimkan dalam keadaan dakwaan lemah ke pengadilan maka bisa jadi kasus itu akan berakhir bebas. (H34-50) |