logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 NASIONAL
Line

Penanganan Korupsi Kembali ke Pola Lama

JAKARTA- Penghapusan kewenangan KPK untuk menuntut terdakwa korupsi sesuai dengan rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kata Penasihat KPK Abdullah Hehamahua Jumat (9/2), dinilai akan mengembalikan pemberantasan korupsi pada pola lama.

"Kalau penuntutan diserahkan ke jaksa penuntut umum, kita semua sudah tahu bagaimana keadaan di kejaksaan. Akan ada P19, P21. Itu akan memperlama penanganan korupsi dan ini kembali lagi pada pola lama," kata dia.

Menurut dia, pembuat UU harus kembali lagi pada pola pemikiran kenapa terbentuknya KPK, yakni kegagalan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan fungsinya, yakni menangani perkara korupsi. "Penanganan korupsi di KPK ada batas waktunya, tak bertele-tele dan korupsi merupakan extra ordinary crime."

Mengenai persidangan perkara korupsi yang nantinya tidak lagi di pengadilan khusus tipikor, Hehamahua berpendapat, itu bisa dilakukan jika seluruh penegak hukum sudah dapat menjalankan fungsinya dengan benar. "Ini bisa saja dilakukan dalam 10-15 tahun jika aparat penegak hukum sudah optimal, sehingga KPK bisa dialihkan sebagai lembaga preventif," katanya.

Hehamahua heran, mengapa kasus yang merupakan kejahatan luar biasa hanya diadili dalam persidangan di pengadilan umum, sedangkan untuk perkara anak saja ada pengadilan khusus anak.

"Ini aneh. Untuk sesuatu yang extra ordinary crime, diadili di pengadilan umum. Kenapa ada pengadilan khusus anak, pajak, dan HAM. Ini tidak bisa ada dualisme," katanya. (dtc-46)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA