| Sabtu, 10 Februari 2007 | NASIONAL |
Amandemen UUD '45 Diminta Tak TerburuJAKARTA- Usulan Ketua DPD Ginanjar Kartasasmita menggelar sidang MPR dengan agenda amendemen UUD 1945 agar kewenangan DPD diperluas setingkat dengan DPR, mendapat reaksi pro dan kontra di kalangan politisi. Wakil Ketua Umum DPP PPP Chozin Chumaedi mengatakan belum berpikir untuk melakukan amandemen. Perlu ada persamaan persepsi terlebih dahulu tentang sistem ketatanegaraan. "Apakah mau sistem unikameral, trikameral atau bikameral," katanya di Jakarta, kemarin. Menurutnya, PPP tidak antiamandemen, tetapi perlu penyamaan persepsi bersama terlebih dahulu. PPP khawatir penerapan bikameral yang kuat akan mengubah negara kesatuan menjadi federal. Sebab kondisi bangsa yang beragam etnis, budaya, dan kepulauan tidak mustahil menjadi federal. Saat ini, lanjut Chozin, PPP masih lebih mendukung soft bikameral. Umur DPD saat ini masih dua setengah tahun, evaluasi setidaknya dilakukan setelah DPD menyelesaikan masa jabatannya hingga 2009. Namun PPP terbuka jika penguatan itu dilakukan melalui revisi UU Susduk. Sepanjang tidak menyimpang dari UUD. Dia setuju UU itu direvisi untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga soft bikameral bisa terimplementasi dengan baik. Wakil Ketua MPR AM Fatwa mendukung rencana DPD tersebut, namun untuk itu perlu disiapkan dengan matang. "Kami menyetujui usulan DPD soal amendemen UUD '45 itu. Namun perlu disiapkan matang," katanya. Tentang apakah sidang MPR juga akan memperkuat kewenangan MPR, Fatwa mengaku kewenangan itu tidak mesti ada, karena yang terpenting adalah bagaimana mengoptimalkan kinerja. Harus Jelas Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengemukakan, Partai Golkar secara resmi belum pernah membahas wacana amendemen lanjutan terhadap UUD '45. Pihaknya minta agar amendemen UUD '45 tidak dilakukan secara terburu-buru. Alasannya, agenda dan fokusnya harus jelas dan tidak merembet ke mana-mana. "Saya tidak mengatakan tidak setuju, tetapi wacana seperti itu boleh-boleh saja," katanya. Agung berpendapat perlunya memikirkan kembali soal amendemen lanjutan UUD '45 karena selain biayanya besar, juga masih dipertanyakan apakah ada manfaatnya buat rakyat secara langsung. "Jangan sampai biaya yang besar itu nantinya cuma membahas beberapa pasal," katanya. Agung menjelaskan, proses untuk amendemen UUD '45 itu harus disetujui dulu oleh semua fraksi-fraksi di DPR. "Kalau semua fraksi sudah setuju tentu prosesnya bisa berjalan sesuai agenda yang akan dibahas." Sedangkan Fraksi PKS DPR telah membentuk tim pengkaji amandemen UUD 1945. Tim itu dibentuk untuk merespon keinginan DPD melakukan penguatan melalui perubahan konstitusi. "Untuk mengkaji lebih mendalam dan komprehensif, supaya amandemen tidak terkesan sekedar berebut kekuasan," kata anggota F-PKS DPR Jazuli Juwaini. Pihaknya tidak apriori terhadap usulan DPD, hanya saja PKS ingin lebih berhati-hati, jangan terkesan hanya bagi-bagi kekuasaan tetapi memang bertujuan untuk perbaikan sistem tata negara. Tanpa kajian dikhawatirkan akan menghasilkan sesuatu yang tidak jelas. Dia mengakui, PKS telah ditemui DPD, tetapi partai Islam itu ingin jika amandemen dilakukan bisa menghasilkan sistem tata negara yang optimal. Tidak ada yang kelebihan porsi dan tidak ada yang kurang. (di-49) |