| Sabtu, 10 Februari 2007 | NASIONAL |
Pro-Kontra Revisi PP 37/2006 (3-Habis)Dana Mau Dikembalikan, tapi Ditolak
PENGUMUMAN pemerintah untuk merevisi PP 37/2006 disusul perintah pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional bagi anggota dan pimpinan DPRD yang sudah menerima, merupakan pukulan telak. Setidaknya bagi pimpinan dan anggota DPRD sendiri. Ketua DRPD Kudus Asyrofi misalnya. Saat ditemui beberapa waktu lalu, dia mengungkapkan kekesalannya pada pemerintah. "DPRD seolah menjadi kelinci percobaan saja," ujarnya. Dia juga mengibaratkan pihaknya sebagai tamu yang sudah mendapat suguhan air minum. "Namun, saat kami mau berpaitan, air minum yang sudah kami teguk itu tiba-tiba diminta kembali oleh si tuan rumah," ujarnya menunjukkan kegeliannya terhadap perintah presiden itu. Dia sendiri mengaku sudah menggunakan sekitar 60 persen dari sejumlah dana yang diterimanya. "Semua dana yang saya gunakan itu untuk kepentingan konstituen," jelasnya. Namun dia juga menegaskan akan tetap mematuhi perintah pemerintah jika memang harus mengembalikan. "Saya sendiri belum menerima surat secara resmi. Kalau sudah ada, pasti akan saya kembalikan,' ujarnya. Dia lantas menyatakan bahwa untuk mengembalikan dana itu harus mengangsur. Jika harus tunai, Asyrofi mengaku tidak mampu. Sementara Ketua DPW PPKB yang juga anggota DRPD Kudus Budi Harsono mengaku telah menyumbangkan semua uang hasil tunjangan komunikasi intensif untuk partai. "Dana tersebut untuk ngontrak ruko guna Sekretariat DPW di Jl Soekarno-Hatta Semarang," jelasnya. Harsono menilai perintah pengembalian dana itu merupakan bukti inkonsistensi pemerintahan sekarang. Namun, seperti Asyrofi dia juga siap untuk mengembalikannya. "Jika sudah ada surat secara resmi, saya siap mengembalikannya," janji Harsono. Tentunya, dengan uang milik dia sendiri. "Ya, entah nanti jual apa atau utang siapa," katanya. Sudah Diberikan Rakyat Berbeda dari anggota DPRD Kudus, sebagian besar anggota DPRD Purworejo justru sudah memanfaatkan rapel dana komunikasi untuk berbagai keperluan. Namun ketika kemarin ditanya bagaimana cara mengembalikan dana itu sehubungan akan direvisinya PP 37/2006, mereka enggan berkomentar secara gamblang. Anggota FPD, Mino Turyanto, saat diminta komentarnya soal itu kemarin menyatakan, sebelum dana komunikasi itu turun, masyarakat sudah mengetahuinya. Sehingga begitu uangnya cair, rata-rata langsung menodong. "Apa uang yang sudah di masyarakat harus diminta?," kata dia. Soal uangnya sudah habis atau belum, dia tidak bersedia berkomentar secara rinci. Yang jelas, dana itu tidak hanya untuk kepentingan pribadi. Dia menyebutkan, sebagian dana komunikasi untuk membuatkan tempat usaha bagi kader partai. Disebutkan, tempat usaha yang dia modali di antaranya tempat potong rambut, kios penjual minyak tanah, serta warung sate di ring road utara, wilayah Kelurahan Tegalsari, Purworejo. Selain itu warung mi ayam di kompleks perumahan Pepabri Desa Mudal, Purworejo. Lalu warung sate d Kemanukan, Bagelen. Ada juga kader di Wonotulus dan Sudimoro, keduanya wilayah Kecamatan Purworejo, yang dibuatkan kandang kambing. Tentang bagaimana pengembaliannya, menurut Mino, tidak begitu didesak. Sebab semua bantuan itu untuk menopang hidup para konstituen. Maka kalau dia diminta mengembalikan dana komunikasi, menurut hemat dia, tinggal bagaimana caranya. Sebab kalau diminta mengembalikan secara global dia kesulitan. Minimal ada pembicaraan antara ketua Dewan dan bupati. Dia berpendapat seperti itu lantaran cairnya dana komunikasi itu didasari PP 37/2006. Dan Pemda setempat mampu membayar rapelan. Kalau tidak mampu dia yakin tidak mungkin dibayarkan. "Uang sudah habis, yang ada berupa barang berupa kios dan warung di sejumlah kader partai," katanya. Pendapat dia, bupati dan ketua Dewan berembuk, bagaimana cara wakil rakyat mengembalikan dana komuniasi itu. Kalau diputuskan harus mengembalikan tidak apa-apa. Caranya bisa saja dipotong gaji atau dengan cara lain. (Adhitia Armitrianto, Eko Priyono-41) | ||||