| Sabtu, 10 Februari 2007 | NASIONAL |
POLITIKHanya Kota Semarang yang MampuSEMARANG-Dari 35 pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jawa Tengah, hanya satu daerah yang secara prinsip memenuhi syarat Pasal 14c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Daerah tersebut adalah Pemerintah Kota Semarang. Selain Kota Semarang, yang dinilai mampu memberikan tunjangan komunikasi dan dana operasional adalah Pemprov Jateng. Sementara 34 pemerintah daerah lainnya dinilai tak memenuhi syarat karena kemampuan keuangannya kategori sedang dan sebagian besar rendah. Hal itu diungkapkan Sekretaris Koalisi LSM Se-Semarang yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat atau Gempur Jateng, Slamet Haryanto kepada wartawan di Sekretariat Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Jumat (9/2). Didampingi Koordinator Gempur Abhan Misbah, Slamet memaparkan, dalam PP 37/2006 diatur adanya tambahan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD berupa tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Kemampuan Daerah Pencairan tunjangan itu, untuk tahun 2006 dirapel. Dalam Pasal 14c ayat satu PP 37/2006 disebutkan, penetapan besarnya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Berdasarkan rumusan yang ditetapkan Menteri Keuangan, sambung Slamet, hanya Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang yang memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori tinggi atau di atas Rp 500 miliar, masing-masing Rp 2,59 triliun, dan Rp 0,69 triliun. Sebanyak 10 kabupaten dan kota masuk kategori sedang dengan kemampuan keuangan antara Rp 200 miliar sampai Rp 500 miliar, sisanya sebanyak 24 kabupaten dan kota mausk kategori rendah, yaitu di bawah Rp 200 miliar. Faktanya, lanjut Slamet, sejumlah daerah yang memiliki kemampuan keuangan sedang dan rendah tetap mencairkan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional untuk DPRD seperti Kabupaten Boyolali, Kota Tegal, dan Kabupaten Banyumas. Apabila memperhatikan ketetapan di dalam Pasal 14c PP 37/2006, semestinya pimpinan serta anggota DPRD secara sadar dan bijaksana melihat kondisi keuangan daerahnya mampu atau tidak untuk memenuhi alokasi untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Abhan Misbah, yang juga Koordinator KP2KKN Jateng, menyatakan seharusnya DPRD tidak melihat masalah pencairan dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari sisi sosiologis. Menurutnya, dua jenis tunjangan tersebut akan membebani anggaran, tidak realistis, tidak bijaksana, serta tidak bervisi kerakyatan.(H30-41) |