| Sabtu, 10 Februari 2007 | NASIONAL |
"Apa Salah Kami?"
SEMARANG-Mantan Sekda Kota Semarang, Saman Kadarisman -sekarang kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng- mengaku kaget dan sedih dengan penetapan Kejati Jateng terhadap dirinya sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dana tak terduga (TT) APBD 2004. Pemberitaan perihal dirinya, menjadikan dia merasa seolah sudah jelek sekali di mata publik. Karenanya, kepada pers, ia ingin mengutarakan isi hatinya. Ia mengharapkan pers bersikap adil. "Saya belum tentu salah, namun adanya pemberitaan pers itu mengesankan kami seolah sudah terhukum. Perlu tahu, adanya berita itu, yang menjadi 'terhukum' itu bukan hanya Saman, namun anak istri Saman, juga sanak famili Saman. Demikian juga halnya dengan tersangka yang lain," sambung dia. Ia mengaku, seluruh dana TT tersebut, sejatinya digunakan untuk kepentingan umum. Tiap pengeluaran yang diambil dari dana TT selalu dikonsultasikan dulu dengan wali kota, serta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) waktu itu, Agustin Lusin. Menurutnya, tidak ada sepeser pun yang masuk ke kantong pribadinya, Sukawi ataupun Agustin Lusin, selaku orang yang ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. "Kalau itu untuk kepentingan umum, apa salah kami?" Biaya Konsolidasi Dia membeberkan, dana TT tersebut antara lain digunakan untuk bantuan pembangunan Polwiltabes Semarang sebesar Rp 150 juta, biaya konsolidasi tim BPR/BKK se-Kota Semarang Rp 40,6 juta, dan perbaikan lingkungan lapangan tenis Tri Lomba Juang Rp 49,5 juta. Pemkot mengambil dari dana TT, disebabkan tidak ada pos lain selain dana TT. Berkenaan dengan bantuan untuk perbaikan lapangan Tri Lomba Juang, dia bercerita, saat itu Kota Semarang bertindak sebagai tuan rumah turnamen tenis internasional. Pemerintah mendapat bantuan senilai Rp 400 juta dari Pengurus Besar Persatuan Tenis Indonesia. Bantuan sebesar itu, hanya digunakan untuk lapangannya. "Pembenahan untuk pager dan lain sebagainya, tidak ada. Lantas ini apa mau dibiarkan? Apa ya Kota Semarang mau menanggung malu? Andaikata Anda jadi sekda atau wali kota, tidak ada uang, lantas mau ambil dari mana? Pemkot lantas membantu dari dana TT," ucapnya. Selanjutnya, berkait bantuan pembangunan Polwiltabes Semarang, dia paparkan, waktu ada peningkatan dari Poltabes menjadi Polwiltabes. Pihak Polwiltabes mengajukan proposal Rp 3,5 miliar, dan Pemkot membantu sebanyak Rp 150 juta. Bantuan tersebut diberikan, dalam kerangka peningkatan pelayanan masyarakat. "Kepolisian memang merupakan instansi vertikal. Kalau bantuan terhadap instansi vertikal ini dianggap salah, lantas apa fungsi koordinasi itu? Kalau hanya omong, apa bisa jalan? Ini realistis," imbuh dia. Selanjutnya, soal biaya konsolidasi BPR/BKK, dia mengungkapkan, kala itu dilatarbelakangi merger sembilan BPR menjadi satu BPR. Sebab jika tidak dimerger, akan ada ribuan nasabah yang uangnya tak bisa kembali. "Setelah dimerger, BPR-nya jadi sehat. Masyarakat juga jadi tidak resah. Untuk merger itu kan perlu biaya, ya Pemkot membantu." Dia mengemukakan, jika PP 105/2000 dan Kepmendagri No 29/2002 mengatur dana TT hanya untuk keperluan mendesak, menurutnya, penggunaan dana TT APBD 2004 tersebut dapat dikategorikan ke arah sana. "Kalau semua hanya dibatasi untuk bencana alam, mungkin kami salah. Namun kalau sudah untuk kepentingan publik, saya lihat definisinya sudah masuk ke PP dan Kepmendagri itu." (H30-41) | ||||