logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 SEMARANG
Line

Pemkab Diminta Keluarkan Sertifikasi Jasa Konstruksi

  • Banyak CV Baru Bermunculan

DEMAK- Munculnya banyak CV baru yang menggeluti bidang jasa konstruksi mendapat sorotan Komisi C DPRD Demak. Mereka meminta Pemkab mengeluarkan sertifikasi terhadap rekanan jasa konstruksi yang akan mengikuti tender proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Demak.

Sertifikasi tersebut sebagai standar bagi rekanan yang dipandang layak menjalankan proyek. Anggota Komisi C, Sumardi berpendapat, sertifikasi diperlukan supaya hasil pembangunan fisik yang dikerjakan rekanan tidak mengecewakan. Sebab, hanya rekanan yang memenuhi standar tertentu yang berhak mendapat pengakuan sertifikasi.

Dalam catatannya, tahun ini jumlah rekanan jasa konstruksi lebih dari 400 CV. Mereka akan bersaing dalam tender proyek-proyek 2007. Sebagian dari mereka adalah CV dadakan yang tidak memiliki sarana pendukung untuk menjalankan proyek fisik.

Realisasi proyek fisik tahun anggaran 2006, khususnya pembangunan jalan dengan konstruksi beton bertulang dipandang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Tahun sebelumnya jalan dengan hotmix dan aspal selalu rusak dalam kurun waktu tiga bulan lebih setelah pengerjaan direalisasi. ''Nah sekarang, dengan beton bertulang hasilnya cukup baik. Terbukti hingga sekarang tidak ada yang rusak,'' katanya.

Kendati hasilnya seperti itu, ia berpandangan pengerjaan kurang maksimal. Setidaknya dengan ditemukan jalan yang retak rambut pada jalan yang baru dikerjakan. Oleh karenanya pemkab disarankan untuk tetap selektif dalam menyerahkan proyek kepada rekanan. Bahkan sebelum melibatkan mereka dalam tender, sebaiknya diuji secara administrasi.

Tidak Mengerjakan

Pihaknya juga menyayangkan sejumlah rekanan yang memenangkan tender proyek tahun lalu, tetapi tidak mengerjakan sendiri.

Kenyataan seperti itu menunjukkan rekanan yang bersangkutan melempar tanggung jawab.

''Saya rasa rekanan seperti ini tidak layak. Itu sama saja dengan menjual kepercayaan yang telah diberikan pemerintah,'' tegas Sumardi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi C Maskuri mengatakan, Pemkab perlu lebih selektif terhadap rekanan yang mengikuti tender. Jangan sampai proyek dikerjakan oleh rekanan yang tidak profesional.

Asisten II Setda Pemkab Demak, Suseno menjelaskan kewenangan sertifikasi diserahkan kepada masing-masing asosiasi jasa konstruksi. Kendati demikian, ketika pendaftaran lelang, panitia menyeleksi dan melakukan cek silang. Dengan harapan semua kontraktor yang mendaftar sesuai harapan. (H1-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA