logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 SEMARANG
Line

Gudang Sepeda Motor Diperiksa

SEMARANG - Sebuah gudang penampungan sepeda motor Jl Lamper Tengah 20, diperiksa Satreskrim Polresta Semarang Selatan, Jumat (9/2) siang. Pemeriksaan dipimpin Kasatreskrim AKP Khundori SH, mencatat lebih dari 300 unit sepeda motor China (Mocin) merek KTM.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah ada laporan sejumlah warga soal dugaan penampungan motor curian. Kecurigaan warga antara lain, sering melihat sepeda motor dengan pelat nomor daerah asal yang berbeda-beda.

Mulai dari Semarang (H), Surakarta (AD) dan daerah lain di Jateng. Motor itu diangkut menggunakan mobil pikap. Sekali angkut mencapai empat hingga enam unit. Rutinitas pengiriman motor dan ditampung di tempat tersebut menimbulkan kecurigaan sebagian warga.

Apalagi dalam satu bulan terakhir, polisi tengah gencar melakukan operasi penanggulangan curanmor. Sudah lebih dari 200 motor diamankan, dan lebih dari 50 unit masih ndongkrok di Mapolresta dan sejumlah Mapolsekta, lantaran pemiliknya belum bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya.

Menurut Kapolresta Semarang Selatan AKBP Drs Abdul Hafidh Yuhas, operasi penanggulangan pencurian kendaraan bermotor dilakukan di sejumlah jalur tikus yang ditengarai sering menjadi upaya melarikan barang curian. Juga dilakukan secara insidental di jalur masuk dan keluar Kota Semarang di wilayah atas.

Motor Tarikan

Tim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Khundori SH dan empat personelnya saat memeriksa gudang itu mencatat, sepeda motor di gudang itu milik PT Asian Motor International (AMI).

Kendaraan tersebut merupakan motor tarikan. Maksud dia, motor itu ditarik kembali oleh perusahaan leasing Varia dan Bank Harda International saat nasabahnya tidak bisa melunasi angsuran. ''Tercatat lebih dari 700 motor yang ditarik. Tapi di gudang tinggal lebih dari 300 unit,'' tutur AKP Khundori.

Menurut Kepala Gudang Deni Eliyanasari (22), kendaraan yang disimpan di gudang surat-suratnya lengkap. Di tempat itu, pihaknya melakukan rekondisi, yakni memperbaiki bagian bodi dan onderdil yang rusak dan diganti dengan milik kendaraan lainnya yang masih layak.

Meski telah mendapat penjelasan kendaraan itu lengkap surat-suratnya, penyidik tetap meminta kepada PT AMI agar segera menunjukkan STNK dan BPKB. ''Kami juga ingin tahu, apakah perpanjangan STNK-nya diurus secara baik. Kami ingin dalam waktu tiga hari sudah ada kejelasan,'' katanya.

Bila melihat kondisi kendaraan yang dijejer di dalam gudang dan banyak dikotori debu, penyidik menduga surat-surat kendaraan tidak diurus secara baik. ''Karena itu kami lihat nanti. Apakah pemiliknya bisa membuktikan atau tidak,'' tutur dia.(D12,H21-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA