logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 SEMARANG
Line

Rp 1,4 M untuk Insentif PTT

BALAI KOTA - Harapan Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk memperoleh insentif dari Pemkot mendekati kenyataan. Dalam APBD 2007, tercantum anggaran Rp 1,4 miliar dalam pos bantuan sosial, yang diperuntukkan insentif PTT.

Hanya saja, kemungkinan nilai nominal yang diterima per orang kurang dari Rp 150.000, yang semula tercantum dalam usulan Dinas Pendidikan.

Hal itu terjadi, karena semula anggaran Rp 1,4 miliar hanya diperuntukkan 743 PTT di lingkungan Dinas Pendidikan yang mengusulkannya.

Dalam perkembangannya, DPRD merekomendasikan agar insentif itu juga diberikan pegawai tak tetap di sekolah swasta, madrasah ibtidaiyah dan diniyah di lingkungan Depag, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, M Mahsun, terkait penetapan insentif itu. ''Soal besaran yang akan diterima per orang, akan dihitung kemudian, sesuai jumlah pegawai di Kota Semarang,'' katanya.

Sebelumnya diberitakan, usulan untuk mengakomodasi PTT di sekolah swasta, sekolah di bawah naungan Depag, dan SKPD lain mencuat dalam rapat gabungan Komisi B dan D, pekan lalu.

Sebab, mereka dinilai memiliki kontribusi yang sama dengan yang di sekolah negeri. ''Kalau akhirnya kurang dari Rp 150.000 per orang, saya kira itu harus dipahami sebagai sebuah tahapan.

Itu karena anggarannya tetap, sementara penerimanya bertambah. Mudah-mudahan secara bertahap harapan mereka bisa terpenuhi,'' kata Mahsun yang juga Ketua DPC PKB Kota Semarang.

Hal senada dikatakan anggota Komisi D dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Muhammad Afif. Dia mengatakan, insentif itu merupakan upaya untuk memberikan tambahan bagi kesejahteraan mereka. ''Walau angkanya kecil, karena namanya tambahan, tentu harus disyukuri.''

Tentang usulan pengalihan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD untuk insentif PTT, Mahsun mengatakan, hal itu tidak mudah dilakukan. Dikatakan, dalam APBD 2007 memang telah tersedia anggaran untuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan DPRD.

''Bahwa PP 37 direvisi, bukan berarti dananya bisa dialihkan begitu saja. Kalau ternyata revisinya menyatakan dana komunikasi intensif harus dicairkan, bagaimana?'' tanyanya.

Dikatakan, tidak ada tindak lanjut terhadap usulan yang muncul pada rapat gabungan Komisi B dan D, beberapa waktu lalu itu. Anggaran untuk insentif PTT, kata dia, tetap dari usulan Dinas Pendidikan, yakni Rp 1,4 miliar. (H9,H12-18)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA