| Sabtu, 10 Februari 2007 | SEMARANG |
761 Motor Disita, 18 Tersangka DitangkapSEMARANG- Sedikitnya 761 kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat, berhasil disita jajaran Polwiltabes Semarang dalam razia Curanmor Candi 2007 selama 20 hari, mulai 19 Januari hingga 8 Februari. Dalam razia itu, polisi menangkap 18 tersangka pencurian sepeda motor (curanmor). Namun sebagian kendaraan itu, dikembalikan ke pemiliknya setelah yang bersangkutan menunjukkan surat bukti kelengkapan kendaraan. Sedangkan 78 sepeda motor lainnya, dan 4 mobil hingga kini masih disita, lantaran ditengarai kuat hasil tindak pencurian. Waka Polwiltabes Semarang, AKBP Drs Lilik Purwanto SH menyatakan, razia yang dilakukan itu sudah rutin diadakan setiap tahunnya. Hal tersebut dimaksudkan menekan angka pencurian sepeda motor dan mobil, meski pada 2006 jumlah kasus yang ditangani Polwiltabes mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polwiltabes Semarang selama 2006, diketahui jumlah kasus curanmor menurun. Pada 2005 terjadi 494 kasus, namun pada 2006 turun menjadi 417 kasus. "Razia ini juga diharapkan meningkatkan mobilitas penegakan hukum dan pembinaan kepada masyarakat," ungkap Waka Polwiltabes didampingi Kasatreskrim AKBP Agus Rohmat SIK SH MHum saat menggelar kasus itu, Jumat (9/2). Lebih lanjut Waka Polwiltabes menjelaskan, dalam razia itu telah terungkap 13 kasus dari 12 target yang dicanangkan. Pemenuhan target tersebut diakui baru 50 persen, meski pihaknya mengaku adanya keterbatasan waktu, biaya, dan jumlah personel yang dikerahkan selama razia. Residivis "Meski ada beberapa kendala, kami tetap memaksimalkan apa yang ada. Buktinya, kami bisa memenuhi target kasus sebanyak 50 persen," tandas Lilik Purwanto. Sementara itu, beberapa diantara tersangka yang ditangkap itu, diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Mereka adalah kawanan pencuri spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polwiltabes Semarang. Mustarom (29) misalnya, mengaku sudah 22 kali mencuri sepeda motor. Dia ditangkap anggota Polres Semarang Timur. Kemudian Sunarto (29) warga Kampung Perbalan Purwosari RT 3 RW 2, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara, mengaku sedikitnya mencuri di 25 lokasi. Residivis yang ditangkap anggota Unit Ranmor Polwiltabes Semarang itu bahkan mengaku 15 kali di antaranya dilakukan di Yogyakarta bersama dua rekannya. Diakhir gelar kasus itu, Waka Polwiltabes mengimbau masyarakat yang pernah melapor kehilangan motor, bisa menghubungi Polwiltabes guna mencocokkan jenis dan pelat nomor kendaraan. "Tentu dengan menunjukkan surat-surat motor. Jika memang miliknya, pasti kita kembalikan," tandasnya. (H21,D12-56) |