logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

Tuntutan Warga Kemiren Masih Dibahas

MUNTILAN-Masyarakat Desa Kemiren dan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Kamis (8/2), kompromi. Blokade yang dibuat untuk menutup akses jalan menuju kawasan penambangan di Kali Bebeng, dibuka.

Tiga titik jalan yang dilubangi sebagai blokade diurug kembali seperti semula. Masing-masing di ujung jalan aspal Desa Kemiren serta dua titik di wilayah Dusun Balong Gintung Desa Salamsari, Kecamatan Srumbung.

Sejumlah anggota kepolisian menyaksikan ''kerja bakti'' itu. Perhatian besar aparat penegak hukum tersebut, sangat berbeda dengan saat terjadi aksi pembuatan blokade, Rabu (7/2).

''Truk pasir sudah bisa lewat lagi. Aktivitas penambangan juga kembali pulih,'' kata Widodo, tokoh masyarakat Desa Kemiren, usai mengikuti rapat penambangan di Kantor Kecamatan Srumbung.

Ditanya mengenai tuntutan warga Kemiren dan Kaliurang agar izin dan pengelolaan lahan di Kali Bebeng, yang diperbolehkan ditambang, ia mengatakan, belum disepakati. Masalah itu akan dibahas dalam rapat dengan Asisten Sekda Kabupaten Magelang.

Camat Srumbung, Ali Setyadi, mengemukakan, seluruh penambang manual bisa ikut menambang.

Dipungut Rp 15 Ribu

Meski ihwal persoalan penambangan pasir Merapi, tetapi Kapolres Magelang AKBP Drs H Yudhi Amsyah yang menghadapi pengunjukrasa .

''Kami protes, di atas (maksudnya di wilayah Desa Kemiren) ada pungutan liar (pungli) yang membebani para sopir truk. Tiap truk yang lewat dipungut Rp 15.000. Sementara truk yang lewat tiap hari mencapai 500 unit,'' kata Iwan Hermawan, Koordinator Gemasika (Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Kebijakan).

Menurut dia, pungli terhadap sopir tak hanya sekarang. Sebelumnya pernah ada pungli yang dijumlah tiap bulan terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar. Bertahun-tahun terjadi tanpa ada tindakan tegas dari aparat keamanan.

''Lantas kami laporkan kejadian ini ke Komisi Ombudsman Nasional. Pemkab Magelang kemudian menerbitkan surat penghentian pungutan liar di kawasan Merapi, pada Januari 2006.''

Menurut dia, pungli kembali terulang sekarang di kawasan penambangan, namun tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

Sekjen Gemasika Ichsani mempersoalkan sikap pemda yang menindak penambang manual tanpa izin dari pemda.

''Anehnya, pemda menarik pajak galian C Rp 12.500 kepada tiap sopir truk pasir yang membeli dari penambang yang dianggap liar. Jangan menggunakan standar ganda. Ini negara, bukan kandang ayam. Jadi, sikap pengambil kebijakan harus bersikap tegas, ujarnya. (pr-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA