| Sabtu, 10 Februari 2007 | KEDU & DIY |
Penambang Akan Tempuh Jalur HukumBOROBUDUR-Bupati Magelang Ir H Singgih Sanyoto kembali disomasi oleh penambang pasir Merapi. Pasalnya, alur Kali Putih sudah dipenuhi material vulkanik, tetapi Bupati hingga kini belum memberinya izin penambangan. ''Saya mohon diizinkan menambang pasir, sambil menunggu kebijakan Pak Bupati. Jika somasi ini tak mendapat tanggapan semestinya, saya akan menempuh jalur hukum. Menggugat ke PTUN Semarang,'' kata Winarno, Direktur PT Turab Baja, kemarin. Ia mengatakan, awal Januari lalu Bupati membuka sebagian alur Kali Bebeng untuk penambangan pasir Merapi. ''Kenapa hanya Kali Bebeng? Kali Putih juga sudah dipenuhi pasir,'' katanya. Dua tahun lalu ia memiliki SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah). Izin berjalan tiga bulan, muncul SK Bupati 188.4/KEP/27/2004 tentang penataan kawasan penambangan khusus di Kali Putih. Pemerintah memperbolehkan ada aktivitas penambangan. Tak lama kemudian diterbitkan SK Bupati Nomor 19/2004 juga mengenai penataan secara umum, dengan alasan deposit habis. Sejak itu tidak ada yang melakukan penambangan pasir di Kali Putih. Tetapi dalam SK 1888.4/KEP/27/2004, putusan ketiga disebutkan, putusan tersebut masih berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir dengan dikeluarkannya SIPD di lokasi tersebut. ''Sampai sekarang belum ada pencabutan atau pembatalan SIPD atas nama PT Turab Baja. Sementara selama SIPD berlaku kami telah melakukan hak-hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan,'' katanya. Winarno mengemukakan, Kali Putih sekarang sudah dipenuhi batu dan pasir. Karena itu banyak penambang manual menjarah lokasi yang berizin. (pr-39) |