| Sabtu, 10 Februari 2007 | KEDU & DIY |
Jatah BBM untuk Pejabat Diminta DicabutTEMANGGUNG-Surat Keputusan (SK) Bupati Temanggung tanggal 6 Oktober 2006 tentang standardisasi pemberian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas pejabat serta biaya transportasi bagi pejabat publik dan eselon/tingkat kecamatan/kelurahan diminta untuk dicabut. Permintaan itu disampaikan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) Korpri Kabupaten Temanggung kepada Wakil Bupati Muhammad Irfan, melalui suratnya tanggal 5 Februari lalu. Mereka memintanya, karena jika SK itu dijalankan dikhawatirkan akan menimbulkan konflik, kecemburuan, serta tidak memenuhi rasa keadilan di antara anggota Korpri. Wakil Ketua DPC Korpri Temanggung, Bambang Arrohman mengatakan, SK tersebut merupakan kebijakan dari Pemkab guna memberikan bantuan uang kepada para pejabat eselon untuk pembelian BBM. Namun, jumlahnya dibedakan antara pejabat eselon yang diberi kendaraan dinas dengan yang tidak dapat kendaraan dinas. ''Yang mendapat kendaraan dinas, nominalnya justru lebih kecil daripada mereka yang tidak mendapat mobil dinas,''ujarnya. Misalnya, untuk pejabat yang mendapat kendaraan dinas sepeda motor dijatah Rp 90 ribu/bulan, sedangkan yang tidak mendapat sepeda motor dijatah Rp 200 ribu/bulan. Selain menimbulkan rasa ketidakadilan, ketentuan itu bisa berakibat banyak pejabat yang beramai-ramai mengembalikan sepeda motor dinasnya agar mendapatkan jatah uang lebih banyak. ''Karena saat ini, dengan uang sejumlah itu sudah bisa dipakai membayar angsuran bulanan kredit sepeda motor,'' tuturnya. Picu Kecemburuan Di samping itu, adanya pemberian BBM hanya untuk para pejabat itu, bisa memicu rasa ketidakadilan dan kecemburuan sosial antara pejabat eselon dan bawahan yang tidak mendapatkannya. Padahal, intensitas kerja dan operasional bawahan terkadang juga menyamai pejabat eselon bahkan terkadang melebihi. Sedangkan jika dilihat dari segi keuangan daerah, kebijakan ini tentunya menambah beban keuangan daerah, serta kurang efektif. Bahkan, nantinya bisa dinilai sebagai salah satu bentuk pemborosan keuangan daerah. Ketua Komisi C (Bidang Anggaran) DPRD Temanggung, Prisqomar mengatakan, komisinya ketika membahas RAPBD, telah merekomendasikan agar SK tersebut ditinjau kembali. Sebab, pihak eksekutif dinilai belum siap untuk melaksanakan kebijakan itu. ''Antara lain dengan masih terjadinya pro kontra di antara mereka, serta tidak adanya satu persepsi mengenai maksud kebijakan tersebut,''tuturnya. Sekretaris Komisi C, Amin mengungkapkan, rencananya panitia anggaran akan mengklarifikasi kepada Wakil Bupati tentang SK tersebut. Selain itu, juga klarifikasi soal penggajian pegawai lewat bank, yang hingga kini masih menimbulkan polemik. (H24-39) |