logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

149 Desa Gelar Pilkades Maret

PURWOREJO - Di Purworejo, akan digelar pemilihan kepala desa (pilkades) di 149 desa, bulan Maret mendatang. Pesta demokrasi di tingkat desa itu untuk mengisi kekosangan kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir tanggal 7 Juni mendatang.

Dari jumlah itu, kepala desa yang habis masa jabatannya sebanyak 144 orang, 3 desa kosong karena kepala desanya diberhentikan, dan 2 desa merupakan sisa periode sebelumnya. Dua desa, yakni Ampel, dan Pituruh, semula belum bisa menyelenggarakan pilkades karena tidak ada yang mencalonkan diri.

Pelaksanaan pilkades tersebut merupakan kali ketiga, dengan menggunakan perda yang baru, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2006. Untuk keperluan tersebut, Pemkab mengumpulkan seluruh kepala desa dan Pj kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan menyelenggarakan pilkades, Rabu lalu (7/2). Intinya, mereka diberi pengarahan, agar pelaksanaan pilkades berlangsung sesuai aturan main yang ada.

Kabag Pemerintahan Desa, Drs Edy Susanto, dalam acara itu memberikan pedoman penganggaran. Menurut dia, biaya maksimal pilkades Rp 15 juta. Itu didasari jumlah pemilih yang ada di desa.

Berkenaan dengan itu, Pemkab akan memberi subsidi 40% dengan pedoman jumlah pemilih. Rinciannya, desa yang jumlah pemilihnya seribu jiwa, besarnya bantuan Rp 3 juta. Sedangkan yang pemilihnya 1.001 sampai 2.000 besarnya bantuan Rp 4,5 juta. Jumlah pemilih lebih dari 2.000, besarnya bantuan Rp 6 juta.

Bupati H Kelik Sumrahadi dalam pengarahannya mengatakan, penyelangaraan pilkades dilaksanakan sekurang-kurang empat bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Demi kelancaran pelaksanaan pilkades mendatang, dia minta agar panitia mempelajari aturan yang berlaku, sehingga bisa mengantisipasi segala hal tentang kesulitan yang mungkin timbul.

''Ibarat makan ikan, pilihi dahulu durinya, sehingga saat pelaksaan, tidak menemui kendala,'' pesannya.

Kalau nantinya timbul permasalahan, dia minta agar diselesaikan melalui musyawarah. Bila dengan musyawarah tidak berhasil, maka dikembalikan kepada aturan yang ada. Nantinya aturan sebagai panglima tertinggi. (yon-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA