logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 10 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

Penambangan Batu Merusak Cagar Alam

KEBUMEN - Kawasan Karangsambung Kebumen yang telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Cagar Alam Geologi, kini makin terancam oleh penambangan rakyat. Penambangan batu makin intensif dengan menggunakan mesin.

Ir Chusni Ansori MT, peneliti madya geologi pada UPT Balai Informasi dan Konservasi Kebumen Karangsambung-LIPI kemarin mengemukakan, pada kawasan cagar itu terdapat 30 situs singkapan geologi, 18 situs di antaranya merupakan singkapan inti yang berharga bagi ilmu pengetahuan, pendidikan dan wisata.

Kawasan penyangga cagar alam tersebut merupakan areal seluas 22.157 hektare di Kabupaten Kebumen, Banjarnegara dan Wonosobo. Fungsi kawasan itu untuk melindungi situs batuan yang dikonservasi. Meski begitu, di kawasan tersebut masih bisa untuk pemukiman, pertanian dan kehutanan, sepanjang tak merusak situs.

Namun Chusni prihatin dengan aktivitas penambangan rakyat, terutama untuk galian golongan C. Penambangan batu diabas, untuk fondasi dan material bangunan, terjadi di tujuh lokasi. Pada empat titik, volume eksploitasinya lebih dari 100 meter kubik per hari. Itu terjadi di Desa Banioro (tiga titik), dan satu lagi di Desa Karangsambung.

Aktivitas yang lebih intensif adalah penambangan pasir dan batu (sirtu). Penambangan tersebut ada di lima lokasi, tiga di Desa Kaligending dan dua di Desa Banioro dan Desa Karangsambung.

Chusni menyatakan, penambangan batu diabas itu sebagian memakai peralatan sederhana dengan linggis. Namun ada pula yang memakai bahan peledak dan mesin.

Merugikan Pemkab

Dia mengakui, penambangan tersebut amat merugikan Pemkab dan masyarakat. Sebab, selama ini Pemkab tidak memperoleh retribusi, namun terbebani memperbaiki jalan. Adapun pihak desa yang dilewati truk pengangkut batu, hanya manarik pungutan Rp 1.000 sekali lewat.

Padahal, saat jalan rusak, pengepul atau juragan batu hanya membantu kebutuhan batu. Kerusakan jalan lalu ditimpakan kepada masyarakat dan pemerintah. ''Pola demikian sangat menguntungkan pengepul dan merugikan Pemkab,'' tandas alumnus S2 UGM itu.

Chusni menandaskan, setiap penambangan pasti diikuti kegiatan penggalian batuan. Bila kegiatan itu tak direncanakan dan dikelola secara baik, berdampak negatif bagi lingkungan. Untuk jangka panjang, juga merusak cagar alam geologi tersebut.

Penambangan sirtu belakangan ini juga memakai mesin sedot. Hal itu selain mengurangi tenaga kerja juga makin mempercepat erosi sungai.

Apalagi penambangan dengan memakai mesin sering menimbulkan lubang yang melebar dan dalam. Lubang tersebut menyebabkan pola aliran Sungai Luk Ulo atau anak sungai yang ditambang menjadi berubah.

Dampak lebih lanjut terjadi erosi yang menggerus bagian tebing sungai. Akibatnya, prasarana fisik, seperti jalan, serta sawah dan perumahan terus terancam. Belum lagi tonase truk-truk pengangkut pasir dan batu itu kadang melebihi 10 ton.

Chusni menyatakan, dampak penambangan tidak bisa 100 persen dihilangkan. Namun perlu dilakukan penentuan zona yang boleh dan tidak boleh ditambang. Daerah larangan itu termasuk zona lindung dan daerah rawan bencana serta untuk kepentingan ilmiah, khususnya cagar geologi. (B3-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA