| Senin, 05 Februari 2007 | SALA |
Maret, 16.117 PNS Terima Rapelan Kenaikan GajiKLATEN - Sebanyak 16.117 PNS di lingkungan Pemkab Klaten harus bersabar untuk menikmati kenaikan gaji mereka sebesar 15 % pascakeluarnya PP No 9/2007. Pasalnya, selain karena APBD 2007 masih dalam tahap evaluasi Gubernur Jateng, gaji itu juga akan dirapelkan pada bulan Maret. ''Berdasarkan surat yang kami terima pembayaran akan dirapelkan Maret termasuk kenaikan bulan Januari dan Februari. Data jumlah PNS sebanyak itu terhitung per Januari ini,'' ujar Kabid Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Sri Purwaningsih SH MM, akhir pekan lalu. BPKD sudah menerima edaran ketentuan gaji baru dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten. Surat bernomor SE-01/ WPb-13/ KP.06/ 2007 tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS tertanggal 18 Januari itu menerangkan besaran gaji pokok baru berdasarkan PP No 9/2007 tentang Perubahan Besaran Gaji PNS. Sesuai PP itu ada kenaikan terhitung per 1 Januari. Namun, dalam poin kedua surat itu juga disebutkan jika pembayaran bulan Januari dan Februari bisa diajukan atas permintaan atau dirapelkan bersamaan dengan pembayaran Maret. Pada Maret bisa tidak bisa jumlah yang harus dibayarkan mesti menggunakan besaran gaji pokok baru. Dana itu akan diambilkan dari dana alokasi khusus (DAU). Pembayaran akan dilakukan di unit kerja masing-masing setelah satker mengajukan anggaran. Setalah ada ajuan lanjut dia, maka BPKD akan memberikan surat pencairan ke bank dan segara dapat dicairkan. Yang menikmati kenaikan tidak termasuk 298 CPNS yang baru saja mendapatkan SK. Sejauh ini tidak ada kendala dan semua satuan kerja sudah diberikan pengertian mengenai pembayaran yang akan dilakukan Maret. Kasubid Pengendalian Anggaran BPKD, Drs Wardoyo mengatakan, untuk gaji dalam APBD 2007 dianggarkan Rp 480 miliar. ''Saya kira aman dan cukup meski ada kenaikan sekitar 15 %,'' ujar dia. Kemungkinan APBD akan mengalami perubahan karena revisi bisa saja terjadi. Namun dia yakin jumlahnya tidak akan terpaut jauh. Khusus untuk gaji PNS, meskipun APBD belum selesai dievaluasi, gaji tetap harus dibayarkan tanpa menunggu disahkan. Anggaran sebesar itu juga masih belum tetap. (H34-50) |