| Senin, 05 Februari 2007 | SALA |
Rapimda PAW Dinyatakan Tidak Sah
WONOGIRI - Kasus tuntutan penggantian anggota antar-waktu (PAW) bagi anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Wonogiri, menghangat kembali. Setelah DPD Partai Golkar (PG) Jateng, menyatakan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) PG Wonogiri soal PAW dinyatakan tidak sah. Pernyataan Rapimda tidak sah, dilayangkan oleh DPD PG Jateng yang ditandatangani Wakil Ketua H Budi Supriyanto SH MH dan Wakil Sekretaris Drs H Sutoyo Abadi. Surat DPD PG Jateng ini, ditujukan ke DPD PG Wonogiri tertanggal 15 Januari 2007, yang tembusannya dikirimkan ke para pengurus DPP di Jakarta. Wakil Ketua DPD PG Wonogiri Ir Bambang Sutedjo, mengatakan, ketua dan sekretaris DPD PG Wonogiri dokter Y Sumarmo dan Edy Santosa SH, telah melakukan pembohongan-pembohongan. Tidak Ada Rapimda Seperti disebutkan bahwa telah mengundang DPD Jateng untuk rapimda, padahal itu tidak pernah dilakukan. Yang dilakukan hanya mengirimkan surat pemberitahuan rapimda. Kebohongan selanjutnya, ketika DPD PG Jateng mengirim surat agar rapimda ditunda, DPD PG Wonogiri nekat menggelarnya. ''Sehingga Rapimda itu saya katakan liar, karena tidak menyertakan DPD Jateng sebagaimana diamanatkan dalam AD-ART partai,'' tegasnya. Sebagai dampaknya, tambah Bambang, DPD PG Jateng menyatakan rapimda itu tidak sah. Jauh sebelum itu, ketua dan sekretaris DPD PG Wonogiri juga melakukan pembohongan soal pengingkaran kesepakatan PAW. Yang kemudian itu dicarikan pembenar dengan menggelar rapimda itu. Karenanya, Bambang mendesak agar Sumarmo dan Edy mundur dari jabatan ketua dan sekretaris DPD PG Wonogiri, disertai pemerintaan maaf kepada DPP, DPD Jateng, Korwil Surakarta, dan seluruh kader serta simpatisan partai. Sekretaris DPD Wonogiri Edy Santosa SH, Minggu (4/2), menyatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPD Jateng yang menyatakan rapimda tidak sah. ''Saya belum menerima. Kalau dikatakan tidak sah, itu yang mengatakan DPD Jateng versi siapa?'' tegas Edy yang menjabat wakil ketua Komisi A DPRD Wonogiri. Sebelumnya, Ketua DPD PG Wonogiri, dokter Y Sumarmo menandaskan, rapimda itu sah dan hasilnya sudah final dengan keputusan tidak ada PAW. (P27-50) |