| Senin, 05 Februari 2007 | MURIA |
Penataan Ruang Terbuka Hijau Perlu DiperdakanKUDUS - Perubahan fungsi lahan akibat pengembangan kawasan perkotaan, seharusnya diimbangi pengaturan kawasan ruang terbuka hijau kota (RTHK). Pasalnya, tanpa ada regulasi yang tegas mengenai hal tersebut, tidak ada lagi kawasan yang berfungsi sebagai area resapan. ''Fungsi kawasan resapan tersebut sangat penting, karena dapat mengurangi air limpasan atau run off,'' kata pemerhati persoalan lingkungan, Hendy Hendro, Minggu (4/2). Kondisi seperti itu, ungkapnya, pada skala yang lebih besar, dapat menjadi salah satu penyebab banjir. Seperti diketahui, selain intensitas hujan yang tinggi dan drainase yang buruk, berkurangnya area resapan, memang dapat menyebabkan banjir. ''Karena semua lahan ditutup bangunan, air tidak dapat meresap, sehingga langsung mengalir ke permukaan dalam bentuk banjir,'' tandasnya. Untuk itu, pihaknya mendukung wacana pembuatan Perda tentang RTHK. Persoalannya, pertumbuhan kota Kretek di segala bidang akhir-akhir ini, merupakan ancaman serius terhadap pengurangan kawasan hijau tersebut. Degradasi Lingkungan Adapun RTHK diharapkan dapat mengendalikan degradasi lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan memberikan kenyamanan kepada warganya, terutama dalam bidang ekologis dan estetika. ''Kudus saat ini berkembang menjadi kota industri yang membutuhkan berdirinya banyak bangunan,'' tandasnya. ''Penentuan jenis vegetasi didasarkan pada pertimbangan agroekologis dan karakteristik pada kawasan fungsional dan jenis ruang terbuka hijau,'' ujarnya.(H8-17) |