| Senin, 05 Februari 2007 | SEMARANG |
Pemkot Siapkan Pendelegasian Wewenang
SALATIGA- Pemkot Salatiga menyiapkan pendelegasian wewenang jabatan kepada Wakil Wali Kota John Manoppo SH menggantikan Wali Kota H Totok Mintarto sebagai pelaksana tugas-tugas pemerintahan. Penyiapan pendelegasian wewenang itu diberikan kepada Wawali sebab Wali Kota berhalangan karena sakit. Surat tersebut berlaku surut sejak 8 Januari 2007, setelah izin cuti Wali Kota Salatiga kepada Gubernur Jateng dengan alasan untuk memeriksakan kesehatan atau berobat, disetujui. Kabag Hukum Pemkot Suroso Kuncoro SH didampingi Kepala Kantor Inkom Drs Petrus Resi MSi membenarkan, jika pemkot telah menyiapkan surat pendelegasian wewenang kepada Wawali. Hal itu sejalan dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Yakni sesuai dengan pasal 26 ayat g, di mana Wawali mempunyai tugas dan wewenang kepala daerah, bila kepala daerah berhalangan. ''Kami telah menyiapkan surat pendelegasian tugas dan wewenang sebagai dasar hukum, menggantikan Wali Kota yang berhalangan karena sakit,'' kata Kuncoro, Jumat (2/1) siang. Wajar Menurutnya, prosedur hukum pembuatan surat pendelegasian tersebut adalah wajar di dalam pemerintahan bila kepada daerah berhalangan. Hal itu pernah juga dilakukan oleh Pemkab Blora beberapa waktu lalu dan daerah lainnya, sesuai dengan UU 32/2004. ''Tujuan adanya surat pendelegasian itu untuk mengantisipasi, supaya pelayanan pemerintahan tetap berjalan lancar ketika Wali Kota berhalangan. Terutama berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan administrasi.'' Dalam surat itu, menugaskan Wawali melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota memimpin penyelenggaraan pemerintahan. Tugas dan wewenang itu, nantinya harus dilaporkan kepada Wali Kota. Sebagaimana diketahui, Wali Kota Salatiga H Totok Mintarto selama sepekan ini dirawat di RSUD Kota Salatiga karena kondisi kesehatan yang memburuk. Sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat telah datang silih berganti menjenguk orang nomor satu di Salatiga itu. Diperoleh informasi jika Wali Kota telah dirujuk ke RS Kariadi Semarang. Sebelumnya Wali Kota telah mengajukan izin cuti kepada Gubernur Jateng dengan alasan untuk memeriksakan kesehatan atau berobat hingga sembuh. Izin tersebut telah disetujui Gubernur 8 Januari lalu. Sementara itu dalam beberapa agenda kegiatan pemkot seperti Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD sejak pekan lalu, Wali Kota tidak hadir diwakilkan Wawali John Manoppo SH. (H2-16) |