logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Februari 2007 SEMARANG
Line

Senin, Tim Kecil Pemkab Mulai Bekerja

  • Selesaikan Kasus Pasar Kembangsari Lama

UNGARAN - Tim kecil Pemkab Semarang berencana mulai bekerja Senin (5/ 2), untuk menyelesaikan permasalahan pedagang dan warga yang ada di Pasar Kembangsari Lama di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran. Hal ini ditegaskan Bupati Semarang H Bambang Guritno kepada Suara Merdeka, Jumat (2/ 2).

Tim kecil yang diketuai (Plt) Sekda Ir Supartono ini terdiri atas Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD), DPU, Bappeda, Bagian Pemdes, Hukum, dan Humas Setda.

''Tim tersebut akan turun ke lapangan mulai Senin (5/ 2) dan dibantu Muspika setempat,'' katanya.

Ia menjelaskan, Pemkab akan me-review persoalan secara utuh dalam waktu 30 hari dan memohon kebijakan Korem 073 Makutarama untuk berkenan koordinasi dengan bupati.

''Selama 30 hari tersebut konsekuensi logisnya adalah tidak ada pemindahan penghuni pasar lama itu,'' tandas Bambang Guritno.

Pihaknya berjanji, pedagang pasar lama yang bersedia pindah ke pasar Kembangsari Baru, gratis.

Bagi yang tak mau pindah, Pemkab akan memberi tali asih yang besarnya dikoordinasikan dengan DPRD.

Terkait dengan adanya intimidasi atau teror oleh kelompok tertentu terhadap warga, Bupati menjelaskan, akan melindungi semua warga yang merasa memiliki hak sebagai masyarakat kabupaten ini.

''Namun jika ada warga yang melanggar Perda, Pemkab akan menindaknya sesuai Perda,'' tegasnya.

Lupa Konsideran

Upaya Pemkab tersebut menindaklanjuti paripurna interpelasi DPRD (Kamis 1/ 2) terkait dengan pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Kembangsari Lama oleh bupati yang dinilai sepihak. Sehingga ratusan pedagang dan puluhan warga yang bermukim di tanah yang disebut-sebut milik TNI AD ini digusur. Dalam paripurna itu Bupati menyampaikan maaf.

''Permintaan maaf saya kepada DPRD karena kami lupa mencantumkan surat Korem 073 kepada Pangdam IV/ Diponegoro, sebagai konsideran surat bupati 16 Agustus 2005 perihal pengelolaan pasar lama yang tembusannya kepada DPRD,'' terangnya.

Surat Komandan Korem 073 ke Pangdam bertanggal 19 Mei 2005 itu memuat tentang Data, Kronologis, Saran, dan Tanggapan atas Tanah Pasar Kembangsari Lama.

Intinya tanah tersebut akan digunakan untuk sarana TNI AD.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Mas'ud Ridwan menilai interpelasi DPRD Kamis lalu salah kaprah.

''Bupati mengatakan berdasar Perda 4/ 2006 pemutusan MoU pasar lama itu tidak perlu persetujuan DPRD karena tidak menyangkut aset daerah.

Permintaan maaf bupati ke DPRD tidak terkait pasar Kembangsari Lama namun karena lupa mencantumkan konsideran surat.

Dikatakannya, permintaan maaf bupati ke pedagang karena tanah tersebut diminta TNI AD.

Siswantoro anggota FPDI-P menyatakan, bupati tetap dinilai teledor karena tidak koordinasi dengan DPRD sebelum memutuskan MoU dengan TNI AD. (H14-16)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA