| Senin, 05 Februari 2007 | SEMARANG |
Januari, Terjadi Enam Kasus DBDEMAK- Kabupaten Demak bukan daerah endemis nyamuk Aides aegypti, namun selama Januari 2007 ditemukan enam kasus demam berdarah (DB). Seorang di antaranya meninggal dunia, yaitu Siti Nurarifah (5), warga Desa Blerong, Kecamatan Guntur. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Demak dokter Budi Suprijatno mengatakan, korban meninggal pada pertengahan Januari di RSU Semarang, Klipang. Peristiwa tersebut terjadi lantaran saat dibawa ke rumah sakit kondisinya sudah kritis. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membawa ke puskesmas terdekat apabila anggota keluarganya sakit. Pasalnya, korban DB harus cepat mendapat pertolongan medis.''Mudah-mudahan tidak terjadi lagi korban demam berdarah, apalagi sampai meninggal,'' kata Budi. Dia mengatakan, kasus DB di daerahnya disebabkan oleh penderita impor dari daerah lain. Sejumlah kasus menunjukkan, penyakit tersebut dibawa oleh warga Demak yang bekerja di Semarang dan Kudus. Warga diminta lebih waspada dan menjaga lingkungan sekitar. Antara lain dengan langkah menguras bak mandi, mengubur kaleng bekas, dan menutup tempat air. Nyamuk Aides aegypti sulit berkembang biak di Demak, karena kondisi airnya yang kurang bersih. Air di daerah itu mengandung kapur yang dapat mematikan jentik. ''Khusus di dua daerah itu memang mendapat perhatian khusus, '' tuturnya. Selama ini warga Mranggen dan Karangnyar cukup memahami penyakit DB. Apabila ada anggota keluarga yang sakit, mereka langsung membawa ke rumah sakit di Semarang maupun Kudus. Menurun Kasi Pemberantasan Penyakit Menular pada DKK Demak Sri Hartanto mengatakan, dibandingkan dengan kasus pada Desember 2006, kasus DB tahun ini mengalami penurunan. Pada 2006, terdapat 141 kasus. Januari 16 kasus, Februari (10), Maret (14), April (11), Mei (10), Juni (12), Juli (15), Agustus (19) September (13) Oktober (5), November (6), dan Desember 10 kasus. Selain penyuluhan ke sejumlah desa, DKK juga melakukan fogging. Hanya saja, fogging diutamakan di daerah yang berbatasan dengan Semarang dan Kudus. Untuk tempat lain, pengasapan dilakukan sesuai dengan permintaan warga. (H1-37) |