| Senin, 05 Februari 2007 | SEMARANG |
Pemerintah Dinilai Tak Serius Laksanakan UU Guru-DosenSEMARANG-Pelaksanaan UU Guru dan dosen seringkali menemui banyak hambatan. Ini dapat dilihat dari tertundanya sertifikasi dan tidak segera direalisasikannya pemberian tunjangan fungsional bagi guru. "Dari dua hal tersebut terkesan bahwa pemerintah tak serius dalam melaksanakan UU guru dan Dosen,'' kata Rektor IKIP PGRI Sulistiyo MPd, baru-baru ini. Belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa dijadikan acuan dinilainya sebagai alasan yang mengada-ada. Pasalnya, beberapa ketentuan bisa tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu PP. "Misalnya saja ketentuan tentang wajib belajar. Program itu tetap bisa dijalankan meski tanpa PP,'' tuturnya. PP, jelas dia, hanya berfungsi sebagai alat. Jika memang belum ada, bisa menggunakan dasar hukum yang lain. "Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pelaksanaan sertifikasi dan pemberian tunjangan fungsional,'' tegasnya. Sulistiyo juga mengharapkan pemerintah hendaknya tidak menyerahkan program sertifikasi hanya pada 10 perguruan tinggi (PT) negeri dan swasta terpilih. Tapi juga pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) swasta yang telah terakreditasi. "Dengan melibatkan LPTK swasta, beban PT akan lebih ringan,'' jelas dia. Menurut dia, saat ini jumlah guru yang akan disertifikasi sekitar 1,9 juta orang. Untuk selesai dalam jangka waktu 10 tahun, harus ada 90 ribu guru yang tersertifikasi tiap tahunnya. Jika dibagi 10 PT, maka masing-masing terbebani 9.000 orang per tahun. "Ini sangat tidak realistis,'' tandasnya. Sementara itu, pengamat pendidikan Saratri Wilonoyudo MT berpendapat pemerintah tidak konsisten terhadap UU yang dikeluarkannya. Contoh nyata adalah tertundanya pelaksanaan uji sertifikasi guru dengan alasan PP belum turun. ''Kalau memang konsisten, harusnya ada batas waktu. Biasanya PP turun tidak lama setelah UU disahkan.'' Saratri tidak sependapat bahwa keprofesionalan guru/dosen diukur dari selembar ijazah serifikasi atau titel doktor/profesor. Ia khawatir, di masa depan tidak menutup kemungkinan program sertifikasi akan disalahgunakan pihak-pihak tertentu. Persyaratan calon peserta yang cenderung diskriminatif, kata dia, dapat menjadi pemicu. ''Dan, itu akan menimbulkan gejolak. Apalagi jika dikaitkan dengan pemberian tunjangan fungsional.'' Di tingkat perguruan tinggi, lanjutnya, hal itu juga terjadi. Tidak sedikit, perguruan tinggi yang membuka program doktor, namun kualitas lulusannya diragukan karena yang diincar adalah ijazah semata. Keprofesionalan seorang guru/dosen, menurut Saratri, salah satunya dapat ditunjukkan dengan menelurkan karya ilmiah yang dikompetisikan. Dia mengingatkan, langkah pertama yang harus dibenahi untuk menghasilkan pengajar yang profesional adalah pembenahan LPTK. Jika hal itu dilakukan, ujian sertifikasi tidak perlu dilakukan. Pasalnya, 10 PTN dan PTS yang diserahi menggelar ujian itu adalah lembaga pencetak guru. ''Materi yang akan diujikan pada ujian setifikasi harusnya diberikan pada saat mereka menempuh pendidikan di sana,'' tandasnya. (H31,H11-43) |