logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

Penambang Diminta Berkelompok

BOROBUDUR-Meski hanya penambang manual yang diperbolehkan menggali pasir di alur Kali Bebeng, tetapi tidak dengan sendirinya penambang yang menggunakan slenggrong dan linggis bisa mengeruk pasir tanpa izin lebih dulu dari pemda.

"Penambang manual yang diizinkan pemda hanya yang berkelompok dan bekerja hanya pada siang hari," kata Budi Iriyanto SSos, Kasie Operasi, Kantor Satpol PP Kabupaten Magelang, kemarin, usai sosialisasi SK Bupati baru tentang Penambangan.

Pembentukan kelompok tersebut akan ditangani pihak Pemerintah Kecamatan Srumbung. Baik untuk penambang dari wilayah setempat maupun yang berasal dari kecamatan atau kabupaten lain.

Ia minta para penambang manual ketika bekerja membawa kartu identitas yang masih berlaku.

Seperti diketahui, Bupati Magelang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.4/2/KEP/31/2007 tertanggal 6 Januari 2007 mengatur penambangan di alur Kali Bebeng hanya penambang manual.

SK itu merevisi SK 19/2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Penataan dan Penertiban Penambangan Bahan Galian C di Kabupaten Magelang.

Lahan yang boleh ditambang dibatasi hanya sebagian alur Kali Bebeng, seluas 10 ha. Lokasinya, berjarak 6 km dari puncak Gunung Merapi. Sedangkan di bagian hilir sejauh 500 meter dari bangunan Dam Pengendali banjir lahar (BED) 8.

Kegiatan penambangan hanya siang hari antara pukul 06.00-18.00. Yang diperbolehkan hanya penambang manual.

Kebijakan Bupati itu merugikan Sadimin, Direktur CV Kurnia, pemilik sah SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah) di Kali Bebeng yang sampai tahun ini masih berlaku.

Meski di lokasi penambangan yang ditunjuk dalam SIPD itu dipenuhi material vulkanik Merapi, tetapi tak diizinkan menggalinya, apa lagi dengan begu.

Ia sudah minta kebijakan penambangan namun permohonannya tertulis itu tak dijawab oleh pemda. Akhirnya dia menyomasi Bupati 30 Januari 2007. "Karena selama SIPD berlaku, kami tetap mempunyai kewajiban membayar pajak," katanya.

Sadimin mengancam akan mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negera Semarang.

SIPD Dapat Dicabut

Sekretaris Komisi C, Drs Suwarsa, mengatakan, hak Sadimin menggugat ke PTUN karena dirugikan oleh kebijakan Bupati. Karena seharusnya Kunia Alam masih memiliki hak untuk menggali pasir di lokasi yang tertulis dalam SIPD.

"Kebijakan Bupati seharusnya mengacu aturan yang telah ada. Misalnya soal penambangan, harus tetap berpegang terhadap Perda 23/2001 tentang SIPD," tandasnya, kemarin.

Dalam perda itu disebutkan, SIPD dapat dicabut atau dibatalkan apabila pemegang SIPD tidak melakukan kegiatan penambangan selama 6 bulan berturut-turut atau 2 tahun tidak melakukan kegiatan.

Kecuali ada permintaan tertulis kepada Bupati yang bisa dipertanggungjawabkan. Cacat hukum dalam proses permohonannya. Tidak melaksanakan kewajiban atau ketentuan yang berlaku. Serta dianggap membahayakan kepentingan umum serta kerusakan lingkungan.

Meski mempunyai kewenangan untuk mencabut atau membatalkan SIPD, tapi hendaknya jangan dijadikan alasan pembenaran untuk menentukan kebijakan yang bisa merugikan kepentingan orang lain.

"Jangan sampai, alasan untuk kepentingan umum atau kerusakan lingkungan dijadikan alasan, sementara di lokasi itu, aktivitas penambangan masih terus berlangsung," kata Suwarsa.(pr-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA