logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 05 Februari 2007 KEDU & DIY
Line

Sudah Koordinasi Tetap Ditangkap

  • Kasus Polisi Tangkap Polisi

MAGELANG-Terdakwa Bripka Sartana (44) anggota Polwil Kedu lebih dari sekali berhasil mengungkap perkara narkoba di Magelang.

"Sepatutnya terdakwa dilindungi hukum, dan tidak sepantasnya menjadi sasaran operasi polisi. Apalagi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari terdakwa Agung Hendra Martanto, yang menjadi target operasi pihak berwajib," ujar penasihat hukum Eko Budi Hartono SH.

Lewat eksepsi di depan majelis hakim PN Magelang terdiri atas Dwi Prasetyanto SH dengan anggota Diah S Basariah SH Mhum dan M Zaenal Arifin SH, penasihat hukum terdakwa menerangkan, yang dilakukan terdakwa saat itu adalah mengungkap jaringan narkoba dengan cara menyusup.

"Terdakwa melakukan itu sudah koordinasi dengan anggota Polresta Magelang," katanya.

Namun, tambah Eko, koordinasi yang dilakukan terdakwa tidak dituangkan dalam BAP, baik di penyidik Polwil Kedu maupun Kejari Kota Magelang. "Seharusnya antara terdakwa dengan anggota Polresta Magelang yang sudah diajak koordinasi dikonfrontir."

Seperti diberitakan (SM 27/1), Bripka Sartana ditangkap 28 September 2006 sekitar pukul 23.50 di kamar Hotel Wijaya Jalan A Yani. Dia saat itu bersama Agung Hendro Martanto yang disidang secara terpisah, dan dua teman lainnya Linda Christian dan Eva Purwanti. Barang bukti yang disita tiga gram sabu, dua butir ekstasi serta sebuah bong.

Penasihat hukum menerangkan, terdakwa yang menjadi polisi sekitar 25 tahun dicatut namanya oleh Agung Hendra Martanto, serta saat penggerebekan tidak kedapatan memiliki, menyimpan maupun menyalahgunakan psikotropika.

Karena itu, Eko Budi Hartono SH minta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menolak dan membatalkan dakwaan jaksa, serta menetapkan Sartana bebas demi hukum.

Jaksa Muhaji SH mendakwa Bripka Sartana primer melanggar Pasal 62 UU 5/1997 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider melanggar Pasal 65 UU 5/1997 tentang psikotropika. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut. (P60-39)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA