| Jumat, 26 Januari 2007 | KEDU & DIY |
Kepala DPKKD Diperiksa sebagai Saksi
MAGELANG- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kota Magelang, Sureni Adi, kemarin tampil sebagai saksi perkara korupsi APBD 2003 senilai Rp 1,7 miliar. Sebagai terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD, Sutjipto dan mantan Wakil Ketua DPRD, HM Pramono. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Magelang yang terdiri atas Dwi Prasetyanto, Diah S Basariah dan M Zaenal Arifin, saksi mengungkapkan, dua kali mencairkan dana pendidikan bagi anggota Dewan yang berlangsung di Hotel Puri Asri. Dana itu digunakan untuk sosialisasi undang-undang, pada bulan Juni 2003 Rp 300 juta dan bulan Oktober 2003 Rp 250 juta. "Apakah saksi ikut kegiatan sosialisasi?" tanya Dwi Prasetyanto. "Saya ikut hanya satu kali pada bulan Juni selama 2 hari," jawab saksi. Kegiatan yang rencananya lima hari, ternyata hanya berlangsung dua hari menghabiskan dana Rp 300 juta. Dia mengaku, menerima dua kuitansi hotel masing-masing selama lima hari untuk dua kegiatan sosialisasi. "Apakah saksi tahu apa tidak, ada sisa dana sosialisasi bulan Juni Rp 33.759.000," kejar hakim Diah. "Tidak tahu," ujar saksi. Berapa dana yang dikembalikan ke kas daerah dari sisa kegiatan itu, saksi menjawab hanya Rp 10.250. "Untuk kegiatan sosialisasi kedua bulan Oktober dengan dana Rp 250 juta, ada sisa Rp 20.558.000. Saksi tahu apa tidak," kejar Diah. Saksi menjawab tidak tahu, serta belum mengetahui berapa dana yang dikembalikan ke kas daerah. Ketua Tim JPU Mudjiyono bertanya seputar anggaran DPRD. "Apa dibenarkan anggaran DPRD tidak dirinci penggunaannya?" tanyanya. "Kita kembalikan kepada kewenangannya," jawab saksi. "Kalau anggaran di dinas-dinas bagaimana?" kejar jaksa. "Kalau untuk dinas dirinci." ujar saksi. Penasihat hukum M Hasan Suryoyudho menanyakan, apakah dibenarkan pencairan dana dengan menggunakan SK Pimpinan DPRD, karena SK sebenarnya hanya untuk kepentingan internal. Saksi kembali menjawab, "Kita kembalikan kepada kewenangannya." Ketua Majelis Hakim, Dwi Prasetyanto menanyakan apakah ada intervensi dari kedua terdakwa. "Tidak ada," kata saksi. "Intervensi dari orang lain baik secara dinas maupun di luar dinas," tanya Dwi lagi. "Kepada saya (intervensi-red) secara langsung tidak ada," tegas saksi. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, masih mendengarkan keterangan saksi. (P60-42) |