logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 26 Januari 2007 KEDU & DIY
Line

Tersendatnya Pembangunan TK Pembina

Pansus Beberkan Penyimpangan

PURWOREJO - Pansus IV DPRD yang menangani tersendatnya pembangunan TK Pembina, Grabag, kemarin melaporkan hasil kerjanya. Melalui juru bicara Wiwik Setyowaspodo BA, disampaikan beberapa permasalahan yang ada.

Disebutkan, pengadaan barang dilakukan pihak ketiga tanpa ada perjanjian formal. Lalu di proyek itu tidak dibentuk panitia pengadaan barang dan jasa. Selain itu, Pansus menemukan data, proyek yang semestinya dikerjakan secara swakelola ternyata dilaksanakan oleh pihak ketiga tanpa prosedur yang berlaku. ''Hal tersebut bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya,'' kata Wiwik.

Permasalahan lain, di dalam rencana anggaran belanja (RAB) tidak dianggarkan biaya untuk kegiatan operasional, sehingga biaya operasional yang digunakan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai anggaran yang tersedia.

Pansus juga mendapati, pembangunan tersebut sebenarnya didukung dana APBD yang seharusnya dilelangkan. Tetapi kenyataannya hanya dilakukan penunjukan kepada pihak ketiga. Hal itu dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Temuan lain, bangunan tidak sesuai bestek dan menggunakan bahan berkualitas jelek. Misalnya saja, sebagian rangka atap menggunakan kayu lokal, genting menggunakan kualitas rendah, usuk dan reng menggunakan kayu lokal. Lisplang serta pengecatan dinilai kurang sempurna.

Manipulasi Data

Hasil investigasi Pansus juga menemukan kuitansi pada SPJ yang semuanya ditulis kayu Kalimantan. ''Sehingga terjadi manipulasi data,'' tandas Wiwik.

Pansus juga menyoal telah dibuatnya laporan pertanggungjawaban pekerjaan tertanggal 9 Januari 2006 yang ditujukan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), penanggung jawab kegiatan, serta ke tingkat provinsi. Secara logika laporan akan disampaikan kalau proyek pembangunan telah selesai 100 persen. Dengan terlambatnya pengerjaan proyek tersebut, Pansus menilai hal itu merugikan masyarakat dan negara.

Pada akhirnya Pansus menyimpulkan, dengan adanya pembangunan proyek yang sampai saat ini tidak selesai dan tidak sesuai dengan bestek, maka harus dibongkar dan disesuaikan dengan bestek yang ada.

Selain itu, mengingat perbuatan tim tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian negara, maka diminta dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

''Dengan alasan, karena tim tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,'' kata Ketua Pansus H Imam Abu Yusuf SH, seusai sidang DPRD kemarin.

Menurut Imam, kalau bangunan TK tersebut dibongkar, maka yang harus bertanggung jawab adalah pihak ketiga yang ditunjuk tim untuk mengerjakan bangunan bermasalah itu. (yon-24)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA