| Jumat, 26 Januari 2007 | BANYUMAS |
Tuntutan Honorer Tidak Dikabulkan
PURWOKERTO - Belasan tenaga honorer daerah (honda) di bidang kesehatan dan pendidikan yang tidak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kemarin dipertemukan dengan pihak terkait di DPRD. Pertemuan difasilitasi oleh Komisi A dan Komisi D DPRD. Dari Pemkab diundang pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Dalam pertemuan itu hadir 19 orang wakil tenaga honorer. Mereka ditemui oleh Achmad Iksan (Ketua Komisi D) dan LPAS Widyaningrum (Sekretaris Komisi D), sedangkan dari Komisi A hadir Hendro Kuncoro dan Didik Utomo. Dalam pertemuan itu, permasalahan yang dituntut tenaga honorer tidak bisa dikabulkan oleh pihak BKD. Sebab, yang berwenang menangani pengangkatan CPNS itu Pemerintah Pusat, bukan BKD. Jadi, keinginan mereka untuk menjadi PNS tetap tidak jelas (mengambang). Sebelumnya, Senin (15/1) lalu, kalangan tenaga honorer itu juga mendatangi DPRD untuk minta dipertemukan dengan pihak BKD. Mereka ingin minta kejelasan tentang pencoretan nama mereka saat mau mengikuti seleksi CPNS beberapa waktu lalu. Mereka tidak bisa mengikuti seleksi karena namanya masuk ke dalam golongan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi PNS. Kepala Bidang Kepegawaian BKD Kartiman mengatakan, pengangkatan CPNS itu menjadi wewenang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta, sedangkan pihak daerah hanya memfasilitasi dalam proses seleksi, pemberkasan, dan verifikasi. "Namun, keputusan pengangkatan CPNS tetap ada di BKN, bukan di BKD," tandas Kartiman dalam pertemuan di DPRD itu. Tak Memuaskan Pertemuan tersebut hanya berlangsung singkat, mengingat pada hari itu akan dilangsungkan rapat lain yang melibatkan anggota Dewan. Setelah ada penjelasan pendek dari BKD, pertemuan langsung selesai. Achmad Iksan mengatakan, meski kalangan tenaga honorer tidak bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan, pihaknya berjanji tetap akan membantu mereka. "Nanti kami akan meminta penjelasan ke BKN bila memang keputusan pengangkatan itu berada di bawah wewenangnya," ujarnya. Koordinator tenaga honorer yang tercoret namanya, Triyono (35), menuturkan, sebelumnya mereka sudah masuk dalam golongan memenuhi syarat (MS) yang dikeluarkan oleh BKD. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat dan pemberitaan di media masa. hal itu mereka terima setelah mereka lulus seleksi dan syarat-syarat administrasi di BKD. Kalau dilihat dari masa kerjanya, mereka juga sudah masuk dalam golongan memenuhi syarat. (G22-71) |