logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 WACANA
Line

TAJUK RENCANA

Keterjepitan Rakyat, Sebenar-benarnya Terjepit

- Kasus penyempitan jalan Kampung Jayenggaten, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah oleh pemilik Hotel Gumaya merupakan potret terbaikannya jalan dialog dalam proses-proses membangun yang bersinggungan dengan hak-hak warga masyarakat. Muncul protes, karena dengan penyempitan jalan tersebut mobilitas warga menjadi terganggu. Jangankan mobil, sepeda motor atau sepeda pun harus dituntun jika melewati jalan. Warga sudah mengirim surat ke Pemerintah Kota Semarang, meminta agar jalan Kampung Jayenggaten dikembalikan ke fungsi semula. Mereka tetap menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan.

- Benar, hal itu merupakan masalah privat antara warga dengan pemilik usaha yang membangun hotel. Namun pemerintah tentu tak boleh berpangku tangan. Setidak-tidaknya harus ditunjukkan sikap keberpihakan kepada warga, mencarikan solusi dengan mendorong pihak-pihak yang berseteru untuk duduk bersama, lalu memediasinya. Sering yang berlangsung adalah penonjolan sikap karena merasa memiliki hak lewat bukti-bukti administratif, sehingga merasa boleh melakukan apa saja dengan hak-hak tersebut. Masalahnya, apakah penggunaan hak, misalnya untuk membangun di atas tanahnya sendiri, tidak memperhatikan fungsi-fungsi yang lain?

- Dalam hukum perdata termuat adagium, hak atas tanah selalu mengandung fungsi sosial. Jadi ada makna untuk tidak boleh bersikap sewenang-wenang dengan hak tersebut. Bahkan Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata Prof Dr Agnes Widanti SH CN menegaskan, dalam kasus Jayenggaten warga memiliki hak atas akses jalan yang dilindungi undang-undang. Penutupan atau penyempitan jalan sama artinya dengan menutup akses ekonomi warga, sehingga merugikan mereka. Jika hendak menutup atau mempersempit, harus memberi alternatif jalan lain. Analoginya adalah kelaziman dalam hidup bertetangga yang saling menghormati.

- Kemenyatuan antara pemilik modal dengan rakyat idealnya benar-benar terkontrol oleh pengawasan eksekutif lewat payung peraturan perundang-undangan yang dijalankan secara konsisten. Jaminan kontrol itu misalnya adalah dalam izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan, serta langkah pendahuluan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Izin bukanlah sekadar surat legalitas dari sebuah instansi untuk dikantungi tanpa ada kontrol di dalam pelaksanaannya. Justru di dalam surat izin itu termuat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan sanksi apa yang akan diterima jika persyaratan dalam pelaksanaannya tidak dipenuhi.

- Pelaksanaan suatu kegiatan usaha, misalnya ketika membangun, acapkali menciptakan kesenjangan lewat penonjolan cara-cara yang kurang bersahabat, atau tidak ada iktikad untuk mendekat secara kekeluargaan kepada warga. Apa pun alasannya, tiadanya kompromi dalam penyempitan akses jalan kampung merupakan contoh sikap yang hanya mengetengahkan hegemoni kekuasaan modal ketimbang solusi yang sesuai nilai-nilai kekerabatan masyarakat. Apalagi jika dalam pelaksanaannya dikawal oleh cara-cara yang cenderung dirasakan sebagai intimidasi oleh warga. Tidakkah sejak awal rencana penutupan akses jalan itu terpantau oleh otoritas kota?

- Luka awal sejak warga Jayenggaten terpinggirkan karena persoalan hukum dan sosial karena kasus sewa menyewa tanah tersebut, gangguan lingkungan dalam proses pembangunan, hingga berbagai pernik persoalan, janganlah diperpedih dengan luka baru. Kini pemilik Hotel Gumaya mengajukan somasi kepada warga berupa tuntutan pembayaran ganti rugi atas pemakaian tanah untuk akses jalan selebar 1 meter. Betapa terjepit rakyat! Kasus tersebut seolah-olah mengukuhkan kesan kemenangan pemilik kapital dalam kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup rakyat. Contoh demikian ini, masihkah kita pandang sebagai sekadar urusan privat?


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA