logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 24 Januari 2007 NASIONAL
Line

BPKP Tindaklanjuti Temuan Audit Rp 8,7 Triliun

JAKARTA-BPKP telah berhasil menindaklanjuti temuan hasil audit dari tahun 2002 sampai Desember 2006 sebesar Rp 8,7 triliun dari kontraktor Migas.

''Masih terdapat saldo temuan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 9,4 triliun, koreksi atas cost recovery yang dibebankan kontraktor kerja sama Migas cukup signifikan agar kontraktor tidak memperbesar cost recovery-nya,'' kata Kepala BPKP Didi Widayadi dalam jumpa pers di sela-sela diskusi antara BPKP, Ditjen Migas, BP Migas, dan Ditjen Anggaran Depkeu di Gedung BPKP Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Didi, jumlah saldo temuan yang belum ditindaklanjuti dan merupakan rekomendasi hasil audit BPKP terhadap kontraktor kerja sama Migas (KKS), memang masih belum memadai.

Beberapa Penyebab

Ada beberapa penyebab, di antaranya kelalaian kontraktor, dan adanya kendala untuk melaksanakan tindak lanjut yang bersangkutan. Beberapa kendala yang ditemui di lapangan di antaranya masih terdapat perbedaan persepsi antara auditor (pemeriksa) dengan auditee (yang diperiksa) terhadap ketentuan yang berlaku dalam kontrak bagi hasil.

Selain itu belum lengkapnya bukti pembukuan yang diperoleh auditor, serta pembebanan biaya dari kantor pusat yang tidak sesuai kontrak dan aturan perpajakan.

Kepala BPKP memberikan rincian hasil temuan yang telah diaudit dan memiliki nilai sangat besar, di antaranya PPs dan PBDR dengan nilai Rp 6,3 triliun, Investment Credit dengan nilai Rp 2,5 triliun, kelebihan pembebanan Biaya HO sebesar Rp 1,7 triliun, pembebanan pajak senialai Rp 860,3 miliar.

Selain itu, ada pula pembebanan gaji ekspatriat tanpa izin kerja sebesar Rp 495,7 miliar, pembebanan biaya tanpa approval BP Migas senilai Rp 470,6 miliar, biaya depresiasi aset yang belum PIS dan Overlifting sebesar Rp 462,9 miliar.

Ada pula pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 409,9 miliar, biaya yang tidak berkaitan dengan PSC sebesar Rp 204,9 miliar, dan pembebanan legal, konsultan, audit fee dengan nilai Rp 163,6 miliar.

Sementara itu, Menteri ESDM Poernomo Yusgiantoro mengatakan, sesuai aturan kontraktor production sharing dapat membebankan semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh minyak mentah ke dalam kelompok besar biaya yang dikenal dengan cost recovery. (bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA