| Rabu, 24 Januari 2007 | NASIONAL |
10.477 Anak di Bawah Umur Terpaksa BekerjaSEMARANG- Pemprov Jateng membentuk Komite Aksi Provinsi Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Anak. Keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 94/2006 bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur. Wakil Gubernur Jateng H Ali Mufiz MPA menyampaikan hal itu dalam ''Penjelasan atas Penyampaian Raperda Provinsi Jateng tentang Penanggulangan Pekerja Anak'' dalam rapat paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Selasa (23/1). Dia mengungkapkan, anak di bawah umur yang terpaksa bekerja untuk memenuhi kehidupan diri dan membantu keluarganya, tetap wajib menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Ali Mufiz mengemukakan, dalam raperda disebutkan, larangan anak bekerja pada saat jam-jam sekolah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 huruf c. "Pengusaha yang mempekerjakan anak wajib memenuhi syarat kondisi dan lingkungan kerja dan tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah," katanya. Wagub menyebutkan, berdasarkan pendataan pemprov, pada tahun 2005 tercatat 1.074 anak berusia 15-18 tahun bekerja di 500 perusahaan di 35 kabupaten/kota. Disamping itu, sebanyak 298 pekerja berusia kurang dari 15 tahun. LSM Peduli Pekerja Anak memiliki data lebih aktual yang berbeda dari data Pemprov Jateng. Berdasarkan pendataan LSM, di Jateng pada akhir 2006 tercatat 10.477 anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi pekerja pada 16.979 perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. Kemiskinan Wagub menyebutkan sejumlah faktor yang menyebabkan anak di bawah umur harus bekerja, di antaranya akibat faktor ekonomi, kemiskinan, dipaksa bekerja oleh orang tua, dan anak tidak tahan hidup menderita. Karena faktor penyebabnya cukup kompleks, Wagub menyatakan pihaknya telah mengambil kebijakan yang bisa mengurangi jumlah pekerja anak, yaitu dengan pemberdayaan perekonomian keluarga melalui pelatihan keterampilan dan bantuan dana bergulir, pemberian beasiswa, ujian persamaan Kejar Paket A dan B, dan melakukan pembinaan program penanggulangan pekerja anak. Menyinggung ada pengusaha yang memberi upah di bawah ketentuan normatif, dia menyatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng sudah melakukan tindakan preventif, edukatif, dan represif yustisial. Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng Prof Dr Agnes Widanti SH CN mengingatkan, Raperda itu harus memperhatikan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan memang membolehkan mempekerjakan anak dengan sejumlah syarat. (H7,G17-46) |